Edarkan Ganja 1,8 Kg, Mahasiswi Malang Diringkus BNN

Edarkan Ganja 1,8 Kg, Mahasiswi Malang Diringkus BNN
BNN Provinsi Jatim ungkap kasus peredaran ganja, di mana salah satu pengedarnya merupakan mahasiswa di perguruan tinggi Malang (mcm/io)

INDONESIAONLINE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peredaran ganja 1,8 kilogram (kg) yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial Wanda (Wn) dan seorang laki-laki bernama Heru (Hr).

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ganja di Jalan Tlogomas IV, Tlogo Mas Lowokwaru, Malang pada Kamis (25/4/2024). Ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dalam bentuk dua paket yang ditujukan kepada Wn di Jalan Tlogomas IV.

“Petugas BNN yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan paket ganja tersebut,” kata Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo, Senin (24/6/2024).

Paket ganja tersebut disembunyikan dalam pakaian bekas di dalam kamar Wn. “Setelah dibuka, di dalam paket berisi beberapa pakain bekas yang mana di dalam lipatan pakaian ditemukan empat poket ganja terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil,” jelas Aris.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut berasal dari sang pacar Wn berinisial AP yang masih buron. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali atas perintah AP.

“Wn sendiri sudah tiga kali menerima paket ganja dari AP. Wn merupakan mahasiswi asal Kalimantan, sedangkan AP tinggal di Lampung,” ungkap Aris.

Sementara Heru berperan sebagai orang yang membantu dan mengawasi Wn dalam menerima dan menyimpan ganja. “Ini jaringan Medan bekerja sama dengan Malang. Paket ganja dikirim melalui ekspedisi dikemas dalam paket pakaian bekas,” terang Aris.

Terkait kasus ini, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Kartika menyatakan komitmennya untuk mendukung BNNP Jatim dalam pemberantasan narkoba.

“Sebagai sesama penegak hukum, kami akan terus mendukung BNNP Jatim dalam pembarantasan narkoba,” ujar Jaya.

Dukungan tersebut, lanjut Jaya, sudah terjalin dengan baik selama ini, terutama dalam hal kolaborasi dan sinergi pengungkapan kasus. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, BNN Provinsi Jatim dan Kanwil Kemenkumham Jatim telah bekerjasama dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba di dalam lapas.

“Kami memiliki program rehabilitasi yang diikuti ribuan narapidana dan menggunakan tenaga ahli asesor dari BNNP Jatim,” urai Jaya.

Pemusnahan Barang Bukti

Senin (24/6/2024), BNN Provinsi Jatim memusnahkan barang bukti ganja kering 1,8 kilogram di kantor BNN Provinsi Jatim Jalan Sukomanunggal, Surabaya. Ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Kartika, dan perwakilan dari instansi terkait lainnya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba. Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba kepada pihak berwajib (mcm/dnv).