INDONESIAONLINE – Media sosial dihebohkan dengan berita tentang seorang sopir ambulans berinisial S yang menurunkan jenazah bayi laki-laki di sebuah SPBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Peristiwa ini terjadi Senin (15/7), ketika bayi yang meninggal di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tersebut hendak dibawa pulang ke rumahnya.
Sopir ambulans tersebut meminta uang selisih BBM (baham bakar minyak) yang digunakan ambulans kepada keluarga korban. Sebab, sopir ambulans itu membeli Dexlite, bukan Pertalite. Padahal, sesuai peraturan gubernur Kalbar, ambulans menggunakan Pertalite yang harganya lebih murah darioada Dexlite.
Awalnya, keluarga korban diminta membayar biaya pengantaran jenazah sebesar Rp1.650.000. Setelah negosiasi dengan bantuan seorang anggota dewan, biaya tersebut berhasil dikurangi menjadi Rp690.000 dan dibayarkan di kasir RSUD.
Namun, dalam perjalanan, sopir ambulans kembali meminta uang tambahan dengan alasan untuk biaya selisih pembelian bahan bakar. Keluarga korban yang sudah tidak memiliki uang lagi akhirnya terpaksa diturunkan di SPBU Bujang Beji Sintang.
Kabar tersebut viral hingga hingga menimbulkan polemik. Lantas apakah biaya ambulans bisa di-cover BPJS Kesehatan?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan bahwa layanan ambulans termasuk dalam manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Diketahui, layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan ambulans sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes,” kata Rizzky, Kamis (18/7/2024).
Namun, tidak semua kondisi memungkinkan layanan ambulans ditanggung BPJS Kesehatan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.
Berikut ini pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan:
– Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) satu ke FKTP lain
– Dari FKTP ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)
– Dari FKRTL satu ke FKRTL lain
Di luar ketentuan tersebut, layanan ambulans tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa kondisi di mana layanan ambulans tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
1. Menjemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan
3. Rujukan parsial (antar-jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan)
4. Mengantar jenazah
5. Pasien rujuk balik rawat jalan
Sebagai informasi, layanan ambulans diberikan kepada pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans. Layanan ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan ambulans juga dapat di-cover BPJS Kesehatan dalam kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien. Sementara itu, fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans dapat berkoordinasi dengan penyedia ambulans. (bin/hel)