Polisi Tangkap Sopir Truk Konsumsi Narkoba, Pemasoknya Juga Diringkus

Polisi Tangkap Sopir Truk Konsumsi Narkoba, Pemasoknya Juga Diringkus
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membeber kasus narkoba yang dikonsumsi sopir truk. (adi rosul/io)

INDONESIAONLINE – Sopir truk berinisial WDS (29), warga Desa Suci, Panti, Jember, yang menabrak motor gerobak di Jombang karena pengaruh narkoba harus berurusan dengan polisi. Bukan hanya sopir truk yang ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan 2 orang pengedar sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, awalnya WDS emosional ketika truk gandeng Nissan bernopol N 9408 UQ yang ia kemudikan disalip mobil boks pada Sabtu (20/07/2024). Ia lantas mengejar mobil boks itu hingga ke Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Kabupaten Jombang.

Saat melintasi jalan provinsi tersebut, truk gandeng yang dikemudikan WDS tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor gerobak dan pohon yang ada di pinggir Jalan Mastrip. Seketika, truk tanpa muatan itu terguling di bahu jalan.

Seperti biasa, anggota Unit Laka Satlantas Polres Jombang langsung ke lokasi ketika mendapat informasi adanya kecelakaan. Saat olah TKP laka lantas itu, polisi curiga terhadap sopir dan menggeledah ruang kemudi. “Petugas laka yang merasa curiga akhirnya menggeledah di dalam truk tersebut. Didapati seperangkat alat isap. Ada bong sabu yang di dalamnya ada sisa sabu siap hisap,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jumat (26/07/2024).

Berkat kejelian anggota unit laka itu, WDS akhirnya dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan anggota satreskoba, WDS masih dalam pengaruh narkoba saat mengemudi. “Dari hasil tes urine, pelaku positif methaphetamin dan amphetamine,” ungkapnya.

Kepada polisi, WDS mengaku membeli sabu dari CM (41), warga Desa Jatiroto, Sumberbaru, Jember. Polisi akhirnya meringkus CM beserta barang bukti 6 paket sabu sejumlah 1,20 gram di Desa Sembon, Jatiroto, Lumajang, pada Minggu (21/07/2024).

Tidak berhenti di situ. Polisi juga meringkus pengedar sabu lainnya, MM (41), warga Desa Jamintoro, Sumberbaru, Jember. Dari MM, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu sejumlah 2,35 gram.

Saat ini, ketiganya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Yani. (ar/hel)