INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.
Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengajak seluruh pemuda di Benua Etam untuk mengenang momen bersejarah ketika…

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Guna mencapai target tersebut, Rudy meminta seluruh perusahaan yang berinvestasi…

INDONESIAONLINE – Guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di beberapa wilayah Benua Etam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima alokasi bantuan dana hibah sebesar Rp…

INDONESIAONLINE – Meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur mengalami penurunan signifikan hingga mencapai Rp10 triliun dibandingkan tahun 2024, komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap pembangunan sumber daya manusia…

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran finansial…

