Dugaan Penyerobotan Aset Desa, Mantan Kades Adukan Pemilik Hotel & Vila di Mojokerto

Dugaan Penyerobotan Aset Desa, Mantan Kades Adukan Pemilik Hotel & Vila di Mojokerto
Tiga mantan Kades Trawas, Mojokerto, Jawa Timur mengadu ke Pemerintah Kecamatan terkait dugaan penyerobotan aset desa oleh pemilik hotel dan vila di wilayah tersebut (mbm/io)

INDONESIAONLINE – Tiga mantan Kepala Desa (Kades) Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah tokoh masyarakat melaporkan salah satu hotel dan vila di wilayahnya ke pihak kecamatan. Mereka menuding hotel dan vila tersebut melakukan penyerobotan aset fasilitas umum (fasum) desa berupa jalan setapak dan saluran irigasi.

Para mantan kades yang tergabung dalam Perwakilan Peduli Desa Trawas (PPDT) itu diterima langsung oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpinca) dalam pertemuan tertutup. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kades Trawas saat ini, Wulyono.

Utomo, Kades Trawas periode 2007-2013, menyatakan pembangunan hotel dan vila tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pemerintah desa maupun warga. Akibatnya, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa aset desa telah dijual oleh oknum perangkat desa di masa lalu.

“Karena tidak ada kejelasan, kami sepakat untuk mengadukan masalah ini,” jelas Utomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Dua mantan Kades Trawas lainnya, Kadaryoto (1999-2007) dan Suhadi (2013-2019), juga turut dalam pengaduan ini. Mereka mewakili tiga dusun di Desa Trawas, yaitu Trawas, Jara’an, dan Kemloko.

Utomo menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan mediasi di tingkat desa yang melibatkan kades dan tokoh masyarakat. Pertemuan kedua kemudian difasilitasi desa dengan mengundang Forpinca serta pihak pemilik hotel dan vila yang diwakili oleh dua orang anaknya dan seorang pengacara.

Kehadiran pengacara dalam mediasi itu ditolak oleh PPDT karena dianggap dapat menjebak warga. Dugaan mereka terbukti, salah satu tokoh masyarakat justru dilaporkan ke polisi usai pertemuan tersebut.

“Kami berjuang mengembalikan aset desa, tapi malah ada warga yang jadi korban. Kami tidak terima, wong kami yang dirugikan,” tegas Utomo.

Terkait hasil pertemuan dengan Forpinca, Utomo menyebut akan ada tahapan penyelesaian. Pihak kecamatan akan memanggil pemilik hotel dan vila setelah masa Agustusan dan tahapan Pilkada selesai.

“Jika tidak ada titik temu, akan diundang kepala dinas terkait dari Kabupaten Mojokerto untuk membahas masalah ini. Harapan kami, karena bukti dan saksi sudah cukup, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan,” harap Utomo.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Trawas, Sugondo, hanya memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi. “Kami akan koordinasikan dan pelajari aduan ini,” ujarnya (mbm/dnv).