Harga Emas Hari Ini: Rp 1.439.000 Per Gram

Harga Emas Hari Ini: Rp 1.439.000 Per Gram
Potret emas batangan Logam Mulia. (shutterstock)

INDONESIAONLINE – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, update Sabtu (14/9/2024) pukul 08.30 WIB naik Rp10.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.439.000. Harga hari sebelumnya Rp1.429.000

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu (14/9) naik Rp10.000 menjadi Rp1,285,000 daripada hari sebelumnya, Jumat (13/9) Rp1,275,000 per gram.

Untuk diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Butik Emas LM-Surabaya Pakuwon, dilansir dari laman resmi Logam Mulia, update Sabtu (14/9) pukul 08.30 WIB.

– Harga emas 0,5 gram: Rp769.500 (sebelumnya Rp764.500)

– Harga emas 1 gram: Rp1.439.000 (sebelumnya Rp1.429.000)

– Harga emas 2 gram: Rp2.828.000 (sebelumnya Rp2.808.000)

– Harga emas 3 gram: Rp4.224.000 (sebelumnya Rp4.194.000

– Harga emas 5 gram: Rp7.010.000 (sebelumnya Rp6.960.000

– Harga emas 10 gram: Rp13.930.000 (sebelumnya Rp13.830.000)

– Harga emas 25 gram: Rp34.675.000 (sebelumnya Rp34.425.000)

– Harga emas 50 gram: Rp69.200.000 (sebelumnya Rp68.700.000)

– Harga emas 100 gram: Rp138.220.000 (sebelumnya Rp137.220.000)

– Harga emas 250 gram: Rp345.250.000 (sebelumnya Rp342.750.000)

– Harga emas 500 gram: Rp690.250.000 (sebelumnya Rp685.250.000)

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.379.600.000 (sebelumnya Rp1.369.600.000)

Sebagai informasi tambahan, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (bin/hel)