Buruan Tukar! Ratusan Ribu Lembar Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

Buruan Tukar! Ratusan Ribu Lembar Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi
Bank Indonesia memberikan informasi terkait ejumlah uang rupiah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran (Ist)

INDONESIAONLINE – Punya uang kertas emisi lama atau koin yang jarang dipakai? Jangan disimpan begitu saja! Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa sejumlah uang rupiah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.

Meskipun demikian, Anda masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya di bank umum atau kantor BI terdekat. Batas waktu penukaran bervariasi, mulai dari beberapa tahun hingga puluhan tahun sejak tanggal pencabutan.

Uang Kertas dan Koin yang Dicabut

Terdapat 13 jenis uang kertas dan 29 jenis uang logam yang sudah tidak berlaku. Uang kertas yang dicabut meliputi berbagai emisi, mulai dari tahun 1979 hingga 1996. Sementara itu, uang logam yang dicabut mencakup emisi tahun 1970-an hingga 2023.

Batas Waktu Penukaran Terbatas

BI memberikan batas waktu penukaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk sebagian besar uang. Namun, ada pula uang yang memiliki batas penukaran lebih singkat atau lebih panjang. Misalnya, uang kertas Rp 10.000 emisi 1979 hanya bisa ditukar di Kantor Pusat BI hingga 30 April 2025, sementara uang logam Rp 1.000 emisi 1993 masih bisa ditukar hingga 1 Desember 2033.

BI menghimbau masyarakat untuk segera memeriksa uang kertas dan koin yang dimiliki. Jika menemukan uang yang sudah tidak berlaku, segera lakukan penukaran sebelum batas waktunya habis. Informasi lengkap mengenai daftar uang yang dicabut dan batas waktu penukarannya dapat diakses melalui situs resmi BI.