INDONESIAONLINE – Perbedaan pandangan muncul di DPR RI dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). Sedangkan Partai Golkar menilai pemanggilan penyelenggara pemilu sudah cukup untuk meminta penjelasan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Eka Widodo mengatakan pertimbangan hukum MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan memastikan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Menurut politikus yang akrab disapa Edo tersebut, langkah DPR tidak dimaksudkan untuk mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK. Sebaliknya, DPR perlu menghormati putusan tersebut sekaligus menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat persoalan faktual yang membutuhkan verifikasi.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.
Edo menyebut pembentukan pansus dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti. Menurut dia, pansus harus berfokus pada pemeriksaan fakta, bukan mengambil alih kewenangan lembaga lain atau langsung menghakimi pihak tertentu.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, kata dia, antara lain keberadaan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran, proses penyetaraannya, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Edo menambahkan, apabila pengawasan DPR menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan pemenuhan persyaratan wakil presiden, tindak lanjutnya harus mengacu pada mekanisme konstitusional yang berlaku.
PKB dipimpin Muhaimin Iskandar. Partai tersebut sebelumnya menjadi salah satu rival pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, sebelum bergabung dengan pemerintahan. Muhaimin kini menjabat menteri koordinator bidang pemberdayaan masyarakat.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket tidak diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurut Doli, Komisi II cukup meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya mengapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” kata Doli.
Terkait wacana pemakzulan, Doli menilai persoalan tersebut bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik, khususnya yang berada di DPR. Ia memandang pembahasan mengenai langkah tersebut telah memasuki ranah politik.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ucapnya.
Golkar merupakan salah satu partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Partai tersebut dipimpin Bahlil Lahadalia, yang kini menjabat menteri koordinator bidang hilirisasi dan transisi energi.
Polemik tersebut kembali mengemuka setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan pendidikan setara SMA.
MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, pertimbangan hakim juga menyebut bahwa mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Gibran secara faktual bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara tamat SMA itu, menurut mahkamah, menjadi ranah lembaga negara lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945. (rds/hel)







