Imigrasi Blitar Tolak 160 Permohonan Paspor, Cegah PMI Ilegal dan TPPO

Imigrasi Blitar Tolak 160 Permohonan Paspor, Cegah PMI Ilegal dan TPPO
Ilustrasi (Ist)

INDONESIAONLINE – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mencatat penolakan terhadap 160 permohonan paspor sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2024. Penolakan ini dilakukan karena adanya indikasi kuat bahwa paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudhistira, menjelaskan bahwa mayoritas pemohon memberikan keterangan tidak jujur saat wawancara. “Banyak yang mengaku ingin berwisata, namun gerak-gerik mereka mencurigakan,” ungkap Arief. Petugas Imigrasi telah dilatih untuk mendeteksi kebohongan dan indikasi niat bekerja ilegal di luar negeri.

Meskipun jumlah penolakan tahun ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 (163 penolakan), Arief menegaskan bahwa kewaspadaan tetap dijaga. “Penurunan angka bukan berarti kami mengurangi pengawasan,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Blitar menerapkan prosedur ketat dan memanfaatkan teknologi untuk memverifikasi informasi pemohon. Indikasi ketidaksesuaian data langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami memastikan tujuan pemohon sesuai dengan yang diungkapkan,” tambah Arief.

Selain memperketat pengawasan internal, Kantor Imigrasi Blitar juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Edukasi mengenai risiko bekerja secara nonprosedural dilakukan melalui kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian.

Arief menekankan bahwa penolakan permohonan paspor yang mencurigakan merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk melindungi WNI dari TPPO. “Kami tidak ingin ada warga yang menjadi korban,” tegasnya.

Dengan strategi ketat dan sistem pengawasan yang canggih, Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian di masa mendatang (ar/dnv).