INDONESIAONLINE – Sigit Winarno, sopir truk Mitsubishi tronton box nomor polisi (nopol) S 9126 UU yang terlibat kecelakaan maut di tol Lawang-Pandaan, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan Polres Malang, sopir truk berusia 65 tahun asal Bojonegoro itu dinilai lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan empat orang pada Senin (23/12/2024).
“Dalam musibah kecelakaan ini, terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk. Dengan demikian, sopir truk atas nama Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Crisis Center, Pos Pelayanan Karanglo, Singosari, Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, menurut Kholis, Polres Malang telah melakukan gelar perkara pada Selasa (24/12/2024). Pada agenda tersebut, polisi turut membahas hasil pengumpulan bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, hingga olah TKP menggunakan metode traffic accident analysis (TAA).
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun ahli untuk memperkuat bukti-bukti petunjuk yang sudah kami dapat. Kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil bahwa kami menemukan kesesuaian antar alat bukti,” ujar Kholis.
Pada kasus kecelakaan maut tersebut, polisi telah menghimpun 17 bukti. Di antaranya meliputi kedua kendaraan, yakni truk dan bus Hino Tirto Agung nopol S 7607 UW yang terlibat kecelakaan, satu buah kayu pengganjal ban, checklist checking truk, surat jalan, hasil visum para korban, hingga hasil tes urine terhadap sopir truk yang dinyatakan tidak terindikasi mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Sementara para saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi di antaranya sopir truk, pihak PT Jasa Marga Pandaan Malang, ahli termasuk dari pihak Mitsubishi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, penumpang bus, dan pihak PT Rapi Trans Logistik Indonesia yang merupakan perusahaan tempat tersangka bekerja.
“Sopir truk kami tetapkan menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkas Kholis.
Sebagaimana diberitakan, sopir truk sempat menghentikan laju kendaraannya di bahu jalan tol karena mengalami overheat. Sopir kemudian turun dari kendaraan untuk mengganjal ban. Namun, ganjalan tersebut kurang sempurna sehingga truk meluncur ke belakang tanpa terkendali hingga akhirnya menabrak bus.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di jalan tol Pandaan-Malang arah Malang. Tepatnya pada Km 77.300A, Senin (23/11/2024) pukul 15.17 WIB.
Dilaporkan korban berjumlah 52 orang. Empat orang di antaranya meninggal dunia. Sedangkan 48 korban lainnya mengalami luka-luka.
Satu dari empat korban meninggal merupakan sopir bus. Sedangkan korban meninggal lainnya merupakan penumpang dan kernet bus.
Paska-kecelakaan, para korban luka telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit terdekat. Yakni yang berlokasi di Kecamatan Lawang dan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kota Malang hingga rumah sakit yang ada di Pasuruan. Sementara korban meninggal telah dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Diketahui, rombongan yang terlibat kecelakaan maut tersebut berasal dari SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor. Rencananya, rombongan pelajar itu menuju pusat bahasa Inggris di Pare, Kediri, setelah bertamasya ke Gunung Bromo.