Enam hari dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejagung atas dugaan suap PNBP nikel Rp 1,5 miliar. Pukulan telak bagi pengawas publik.
INDONESIAONLINE – Ada sebuah adagium Latin kuno yang berbunyi, “Quis custodiet ipsos custodes?”—Siapa yang akan mengawasi para pengawas? Pertanyaan filosofis yang dicetuskan oleh penyair Romawi, Juvenal, berabad-abad lalu itu kembali menemukan relevansinya yang paling pahit di Indonesia pada Kamis siang, 16 April 2026.
Pemandangan di pelataran Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, seolah meruntuhkan akal sehat publik. Sekitar pukul 11.19 WIB, seorang pria dengan kepala tertunduk keluar dari gedung yang ditakuti para koruptor tersebut. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda terang. Borgol besi tampak mengunci erat kedua pergelangan tangannya.
Pria itu bukan pejabat biasa. Ia adalah Hery Susanto Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Sebuah pemandangan yang menyayat hati sekaligus memalukan, mengingat belum genap sepekan—tepatnya enam hari yang lalu, pada Jumat, 10 April 2026—Hery baru saja berdiri tegap di Istana Kepresidenan Jakarta.
Di bawah sumpah kitab suci, di hadapan Presiden Republik Indonesia, ia berjanji akan mengawasi pelayanan publik dan memberantas maladministrasi dengan seadil-adilnya.
Kini, janji itu menguap bersama deru mesin mobil tahanan Kejagung yang membawanya menuju sel jeruji besi. Penahanan kilat ini tidak hanya mencatatkan rekor tragis sebagai masa jabatan tersingkat bagi pimpinan lembaga tinggi negara yang terjerat hukum, tetapi juga membuka tabir gelap persekongkolan antara oknum pengawas negara dengan pusaran oligarki pertambangan.
Jejak Hitam di Balik Gemerlap Nikel
Kejatuhan Hery Susanto tidak bermula dari masa jabatannya yang baru seumur jagung, melainkan ditarik mundur ke tahun 2025, saat ia masih menduduki kursi sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel, komoditas primadona yang kini tengah menjadi tulang punggung narasi hilirisasi ekonomi Indonesia.
Berdasarkan penelusuran perkara yang tengah diusut oleh Kejagung, Hery diduga kuat menerima aliran dana haram sebesar Rp 1,5 miliar. Uang pelicin tersebut berkaitan erat dengan intervensinya dalam pengurusan persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebuah korporasi tambang, PT TSHI.
Untuk memahami anatomi kejahatan ini, kita harus melihat bagaimana ekosistem PNBP di sektor pertambangan bekerja. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, setiap perusahaan tambang wajib menyetorkan royalti kepada kas negara berdasarkan volume dan kadar kualitas mineral yang mereka gali dari bumi pertiwi. Semakin tinggi volume dan kadar nikel, semakin besar pula pajak yang harus disetor.
Sering kali, perusahaan tambang nakal mencoba memanipulasi laporan kadar nikel mereka menjadi lebih rendah (downgrade) untuk menghindari kewajiban bayar PNBP yang tinggi. Ketika instansi pemerintah—seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Keuangan—menemukan kejanggalan dan menetapkan tagihan PNBP yang semestinya, korporasi sering kali melawan.
Di sinilah celah gelap itu dieksploitasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT TSHI diduga menyewa ‘jasa’ Hery Susanto menggunakan jubah kewenangan Ombudsman. Perusahaan tersebut diduga meminta Hery untuk memanipulasi kewenangannya agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi atau tekanan yang memaksa kementerian terkait untuk melakukan koreksi (penurunan) terhadap perhitungan PNBP PT TSHI.
Dengan kata lain, kewenangan suci Ombudsman untuk “mengawasi maladministrasi” diduga telah dilacurkan dan diubah menjadi “senjata gertak” demi membela korporasi yang ingin merampok hak negara. Angka suap Rp 1,5 miliar yang diterima Hery diyakini hanyalah remah-remah (peanuts) dibandingkan dengan potensi kerugian negara akibat kebocoran PNBP yang kewajibannya dipangkas.
Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya, kebocoran PNBP di sektor pertambangan secara nasional sering kali mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya akibat tata kelola yang karut-marut.
Dari Cirebon Menuju Puncak, Berakhir di Balik Jeruji
Tragedi ini terasa semakin ironis jika kita membedah rekam jejak akademik dan karier Hery Susanto. Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery bukanlah orang sembarangan. Ia memiliki latar belakang intelektual yang mumpuni. Pada tahun 2024, ia berhasil merengkuh gelar Doktor di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Selama menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI (2021-2026), Hery dikenal sangat vokal. Ia membidangi pengawasan krusial di sektor kemaritiman, investasi, dan energi—sektor-sektor yang bergelimang uang dan penuh dengan lobi-lobi tingkat tinggi.
Publik masih mengingat betapa meyakinkannya Hery saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI pada Januari 2026. Pemaparannya yang tajam membuatnya kembali terpilih dan puncaknya diangkat sebagai Ketua Ombudsman RI (2026-2031).
Bahkan, usai pelantikannya pekan lalu, Hery dengan lantang menyampaikan komitmennya di hadapan para jurnalis. Ia berjanji akan membenahi internal kelembagaan, memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM), dan mengefisienkan anggaran Ombudsman agar lebih taring dalam melawan birokrasi yang busuk. Sebuah retorika manis yang kini berubah menjadi bumerang telak bagi dirinya sendiri.
Pukulan Telak bagi Jantung Integritas Pelayanan Publik
Penahanan Hery Susanto bukan sekadar kejatuhan personal, melainkan gempa bumi berskala tinggi bagi institusi Ombudsman RI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga ini didirikan sebagai “hakim” dari etika birokrasi.
Mereka bertugas menerima keluhan masyarakat atas lambatnya pelayanan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran prosedur oleh kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang mengemban tugas layanan publik.
Kekuatan utama Ombudsman bukanlah pada senjata atau kewenangan memenjarakan orang, melainkan pada otoritas moral (moral force) dan integritasnya. Rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat secara etis dan administratif. Ketika sang Ketua—simbol tertinggi dari otoritas moral tersebut—justru tertangkap karena menjual pengaruhnya, fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga ini otomatis runtuh seketika.
Bagaimana masyarakat bisa percaya melapor ke Ombudsman jika sang pengawas sendiri ternyata bagian dari mafia birokrasi?
Menelusuri Efek Domino
Penyidik Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penahanan fisik Hery Susanto. Status perkara masih terus dikembangkan secara intensif. Praktik korupsi dengan modus memanipulasi perhitungan keuangan negara melibatkan banyak rantai birokrasi.
Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana (follow the money) menggunakan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung tengah membedah siapa saja aktor di tubuh PT TSHI yang memberikan instruksi pencairan dana suap tersebut, dan apakah ada pejabat di kementerian terkait yang juga ikut “bermain” setelah mendapat ‘rekomendasi’ atau intervensi dari oknum Ombudsman ini.
Selain itu, penyidik juga akan menelisik apakah Rp 1,5 miliar tersebut dinikmati Hery seorang diri, atau ada aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak lain dalam lingkaran pengambil keputusan di periode 2021-2026.
Kasus penahanan Ketua Ombudsman yang baru seumur jagung ini adalah alarm keras bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Proses seleksi pejabat publik di tingkat Panitia Seleksi (Pansel) Presiden hingga fit and proper test di DPR RI harus dievaluasi secara fundamental. Pertanyaan besarnya: bagaimana mungkin seseorang yang sedang dalam pantauan radar kejahatan korupsi kelas kakap bisa lolos saringan berlapis dan dilantik menjadi Ketua lembaga pengawas negara?
Kejadian ini membuktikan bahwa tanpa integritas yang murni, kewenangan sebesar apa pun pada akhirnya hanya akan menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Ombudsman RI kini dihadapkan pada tugas yang maha berat. Mereka bukan hanya harus membersihkan sisa-sisa maladministrasi di republik ini, tetapi yang lebih krusial, mereka harus lebih dulu mengepel lantai rumah mereka sendiri yang kini tercoreng lumpur korupsi yang sangat pekat.













