Bukan Hanya Indonesia, Sejumlah Negara Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional

Bukan Hanya Indonesia, Sejumlah Negara Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Tahun Baru Imlek jatuh pada 29 Januari hari ini. (istock)

INDONESIAONLINE – Bukan hanya Indonesia yang menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Sejumlah negara lain di luar China juga menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Di Indonesia, libur  Imlek 2025  diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tahun ini, Imlek jatuh pada 29 Januari hari ini.

Berikut daftar negara selain China yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional:

1. Hong Kong

2. Taiwan

3. Filipina

4. Makau

5. Malaysia

6. Singapura

7. Thailand

8. Timor Timur

9. Korea Selatan

10. Vietnam

11. Indonesia

12. Brunei

13. Suriname

14. Mauritius

15. Korea Utara

Negara yang termasuk wilayah China, yakni Hong Kong dan Makau, juga menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai libur nasional. Begitu juga negara yang memiliki komunitas etnis Tionghoa, seperti  Vietnam, Malaysia, Singapura, hingga Indonesia.

Korea Selatan dan Vietnam bahkan menyelenggarakan perayaan di awal tahun lunar dan sebagian berbeda dengan adat istiadat masyarakat setempat. Tahun Baru Imlek di kedua negara tersebut lebih cenderung dibentuk oleh budaya nasional.

Meskipun sebagian besar negara dan wilayah yang merayakan Tahun Baru Imlek berada di Asia, ada dua pengecualian. Di Suriname, Amerika Selatan, pergantian tahun baik dalam kalender Gregorian maupun kalender Lunar merupakan hari libur umum.

Kemudian, negara kepulauan Mauritius di Samudera Hindia juga merayakan Tahun Baru Imlek, meskipun hanya sekitar tiga persen dari sekitar 1,3 juta penduduknya yang berasal dari Tionghoa. (rd/hel)