Bupati Malang Marah Besar: Gaji PPPK Diduga Dipotong Rp 150 Ribu

Bupati Malang Marah Besar: Gaji PPPK Diduga Dipotong Rp 150 Ribu
Bupati Malang HM. Sanusi (tengah) dalam suatu acara. Sanusi marah besar dengan adanya dugaan pemotongan gaji P3K di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (io)

INDONESIAONLINE – Kabar mengejutkan mewarnai prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 3.850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang formasi 2024 tahap pertama, Senin (2/6/2025).

Bupati Malang Sanusi menunjukkan kegeramannya setelah menerima laporan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan pemotongan gaji para PPPK yang baru dilantik, dengan nominal mencapai Rp 150 ribu per orang.

Dalam sambutannya yang penuh ketegasan, Bupati Sanusi mengungkapkan bahwa informasi dugaan pemotongan gaji PPPK Malang ini bukan berasal dari internal daerah, melainkan langsung dari pusat.

“Saya sedih hari ini ada isu yang menyampaikan ke saya bukan orang kabupaten, tapi saya langsung ditelpon dari Jakarta, dari KPK. Sekecil apapun perbuatan kita yang melanggar hukum, kita itu dimonitor. KPK memberitahu bahwa hari ini pada pelantikan (PPPK) ada potongan Rp 150 ribu. Tolong Pak Bupati luruskan, itu perintahnya KPK,” tegas Sanusi, mengungkap betapa seriusnya pantauan KPK terhadap dugaan korupsi di daerah.

Peringatan Keras bagi PPPK dan Pejabat Dinas Pendidikan

Sanusi pun langsung memperingatkan para PPPK Pemkab Malang yang baru saja diangkat setelah bertahun-tahun menanti, agar tidak mudah termakan bujuk rayu pihak mana pun yang mengatasnamakan pemotongan gaji. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan gaji.

“Makanya nanti lebih aman pakai payroll (sistem penggajian langsung). Nggak ada yang motong, dan kalau ada yang motong-motong tanpa ada sepengetahuan bupati itu potongannya nggak sah, jangan mau. Baik itu potongan rekreasi, potongan slametan, sampean slametan sendiri aja,” jelasnya, menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang sering terselubung.

Fokus utama dugaan pemotongan ini mengerucut pada lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Sanusi secara khusus meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, untuk segera menghentikan praktik pemotongan gaji PPPK yang tidak sesuai aturan.

Informasi yang didapatkan bupati menyebutkan adanya pemotongan untuk PPPK di Dinas Pendidikan, baik tenaga teknis maupun guru, bahkan ada yang tertuang dalam surat pernyataan masing-masing PPPK.

“Yang sudah membuat surat pernyataan itu di Dinas Pendidikan. Dan saya minta Pak Suwadji di Dispendik jangan ada potongan-potongan lagi terhadap guru-guru kita. Sudah, apa yang diterima itu harus diterimakan,” perintah Sanusi, menunjukkan keprihatinan mendalam.

Intruksi Tegas untuk Penyelidikan dan Penindakan Hukum

Menyikapi laporan serius dari KPK ini, Bupati Sanusi tidak tinggal diam. Ia segera memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi terkait dugaan pemotongan gaji PPPK dengan nominal yang cukup besar ini.

“Makanya inspektorat agar bertindak saya perintahkan untuk telusuri dan juga kapolres ambil tindakan seperlunya sesuai dengan aturan hukum. Karena motong (gaji) ASN tanpa izin bupati itu tidak sah,” ujar Sanusi, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum pidana.

Di akhir sambutannya, Sanusi mewanti-wanti seluruh kepala perangkat daerah maupun ASN di lingkungan Pemkab Malang untuk tidak coba-coba melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menegaskan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan diawasi ketat, tidak hanya oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tetapi juga langsung oleh KPK.

“Asli ini saya dapat WA dari KPK, saya berikan ke inspektorat dan Dispendik,” pungkas Sanusi, memberikan pesan jelas kepada para ASN PPPK agar berani melaporkan jika ada pemotongan.

“Kalau uangnya semua nggak dikembalikan, minta semua. Jangan takut menyatakan kebenaran. Bilang ke Pak Bupati yang narik si A si B, atau yang narik Pak Suwadji bilang ke saya. Nanti saya yang minta ke Pak Suwadji kalau Pak Suwadji yang narik, tak suruh kembalikan semua. Jangan mau disuruh buat surat pernyataan uang tidak kembali.”

Perintah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan dari para pegawai baru, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi ribuan PPPK yang baru dilantik di Kabupaten Malang. Penyelidikan lebih lanjut oleh Inspektorat dan Polres Malang akan menentukan langkah hukum berikutnya (ta/dnv).