Anomali APBD Kota Batu: Dominasi Pokir Kalahkan Program Strategis dan Rapor Merah Birokrasi

Anomali APBD Kota Batu: Dominasi Pokir Kalahkan Program Strategis dan Rapor Merah Birokrasi
Wali Kota Batu Nurochman dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang digelar di Hotel Aston Inn Batu, Rabu (18/2/2025). (jtn/io)

Wali Kota Batu soroti ketimpangan anggaran RKPD 2027. Program strategis rakyat kalah telak dari dana pokir DPRD. Kinerja SKPD dinilai lamban dan birokratis.

INDONESIAONLINE – Sebuah ironi tata kelola anggaran terungkap dalam penyusunan rencana pembangunan Kota Batu. Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan penguatan sektor riil, desain fiskal daerah justru menunjukkan anomali yang mengkhawatirkan.

Komitmen penganggaran untuk program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat ternyata kalah telak dibandingkan dengan alokasi Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.

Temuan ini mencuat dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang digelar di Hotel Aston Inn Batu, Rabu (18/2/2025). Forum yang seharusnya menjadi ajang teknokratis untuk merancang masa depan kota, berubah menjadi arena “pengadilan” terbuka bagi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Wali Kota Batu Nurochman membuka fakta yang mengejutkan publik: alokasi anggaran untuk program strategis rakyat dalam rancangan awal hanya dipatok sebesar Rp37 miliar. Angka ini tertinggal jauh—terpaut Rp13 miliar—dibandingkan akumulasi anggaran Pokir yang menembus angka Rp50 miliar.

Ketimpangan neraca perencanaan ini mengindikasikan adanya disorientasi prioritas: apakah APBD disusun untuk melayani visi teknokratis pembangunan, atau sekadar mengakomodasi kepentingan politis sesaat?

Disorientasi Visi dan Dominasi Politik Anggaran

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seharusnya menjadi kitab suci yang diterjemahkan secara linier ke dalam Rencana Kerja (Renja) setiap SKPD.

Namun, data yang dipaparkan Nurochman menunjukkan adanya “pembangkangan” administratif. SKPD dinilai gagal menerjemahkan visi-misi kepala daerah ke dalam nomenklatur program yang konkret dan berpihak pada publik.

Ketimpangan alokasi Rp37 miliar (program strategis) berbanding Rp50 miliar (Pokir) bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal merah bahwa (1) SKPD tidak memiliki inisiatif program yang kuat sehingga kalah dalam perebutan ruang fiskal, atau (2) Tekanan politik dalam penyusunan anggaran (budgeting politics) begitu kuat sehingga menggeser prioritas eksekutif.

Padahal, Pokir yang merupakan aspirasi anggota dewan, sejatinya bersifat komplementer atau pelengkap, bukan substitusi dari program utama pembangunan. Jika porsi pelengkap lebih besar dari porsi utama, maka arah pembangunan kota berpotensi berjalan tanpa nahkoda yang jelas, terpecah-pecah ke dalam ribuan proyek kecil aspiratif yang seringkali tidak memiliki dampak jangka panjang (sustainabilitas).

“Kalau perangkat daerah tidak mampu menerjemahkan visi-misi dan tidak punya komitmen kuat, saya tidak akan segan untuk menurunkan (jabatan) mereka,” ancam Nurochman, atau akrab disapa Cak Nur, menegaskan kegeraman eksekutif tertinggi terhadap jajarannya sendiri.

Investigasi lebih lanjut menyoroti stagnasi pada proyek-proyek vital yang digadang-gadang sebagai game changer ekonomi Kota Batu. Dua proyek yang menjadi sorotan utama adalah pembangunan Mall UMKM dan optimalisasi Pasar Induk Among Tani.

Secara kronologis, kebutuhan akan pusat UMKM terpadu dan optimalisasi pasar induk sudah didengungkan sejak beberapa tahun anggaran lalu. Namun, realisasi di lapangan berjalan di tempat. Penyebab utamanya klasik namun fatal: ketiadaan dokumen perencanaan teknis yang matang.

Hingga memasuki tahapan perencanaan 2027, beberapa proyek strategis seperti Sport CenterSpiritual Potential Garden, hingga Mall UMKM diketahui belum memiliki dokumen Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) yang tuntas. Dalam siklus manajemen proyek pemerintah, ketiadaan FS dan DED sama artinya dengan ketiadaan proyek itu sendiri. Tanpa dokumen ini, mustahil anggaran konstruksi bisa dialokasikan, apalagi dieksekusi.

Cak Nur secara spesifik memerintahkan percepatan kajian ini. “Apakah pakai APBD atau perlu ajukan ke APBN dan provinsi, atau kerja sama dengan swasta (KPBU). Semua bisa dilakukan kalau perencanaannya sudah matang dan produknya ada,” tuturnya.

Pernyataan ini menelanjangi kelemahan mendasar birokrasi Kota Batu: ketidakmampuan menyiapkan “menu” investasi. Bagaimana mungkin daerah mengharapkan suntikan dana dari pusat (APBN) atau investor swasta (KPBU) jika proposal teknis dasarnya saja tidak tersedia? Akibatnya, potensi ekonomi dari ribuan pelaku UMKM di Batu terhambat karena ketiadaan infrastruktur penunjang yang memadai.

Budaya Kerja Slow Start, Panic Finish

Selain masalah alokasi, sorotan tajam juga diarahkan pada pola eksekusi anggaran. Wali Kota Nurochman mengidentifikasi adanya pola penyakit tahunan yang menjangkiti hampir seluruh dinas: slow start and panic finish.

Pola ini ditandai dengan serapan anggaran yang sangat minim di triwulan pertama dan kedua. Birokrasi cenderung pasif di awal tahun, terjebak dalam rutinitas administratif yang tidak produktif. Namun, menjelang akhir tahun anggaran (November-Desember), terjadi lonjakan aktivitas belanja yang dipaksakan untuk mengejar target serapan.

Dampaknya sangat destruktif terhadap kualitas pembangunan. Pertama, Kualitas Proyek Rendah: Pengerjaan fisik yang dikebut dalam waktu singkat di musim hujan (akhir tahun) seringkali menghasilkan kualitas infrastruktur yang buruk dan cepat rusak.

Kedua, Inflasi Buatan: Penumpukan permintaan barang/jasa di akhir tahun memicu kenaikan harga pasar lokal. Serta ketiga SiLPA Tinggi: Akibat ketidaksiapan eksekusi, serapan anggaran Kota Batu tercatat hanya menyentuh angka 80 persen.

Artinya, 20 persen dana yang seharusnya beredar untuk menstimulasi ekonomi masyarakat, justru mengendap kembali ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Jangan hanya terjebak administrasi. Saya minta sinkronisasi seluruh breakdown visi-misi ini dilakukan dengan serius agar dampak kinerjanya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Cak Nur.

Instruksi ini mengindikasikan bahwa selama ini, para ASN di lingkungan Pemkot Batu bekerja hanya untuk menggugurkan kewajiban administratif (SPJ), bukan untuk pencapaian outcome pembangunan.

Ego Sektoral dan Kerugian Publik

Di balik angka-angka dan istilah birokrasi tersebut, terdapat dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat Kota Batu. Kegagalan optimalisasi Pasar Among Tani, misalnya, berdampak langsung pada pendapatan pedagang yang tidak maksimal karena tata kelola pasar yang belum profesional.

Belum terwujudnya Mall UMKM membuat produk lokal Batu kalah bersaing dalam hal branding dan pemasaran terpadu dibandingkan daerah tetangga seperti Malang Raya lainnya.

Masalah ini diperparah dengan temuan mengenai “ego sektoral”. Tumpang tindih program antar-dinas menyebabkan inefisiensi anggaran. Sebagai contoh, program pemberdayaan pariwisata seringkali berjalan sendiri-sendiri antara Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, dan Dinas Pekerjaan Umum, tanpa adanya grand design yang terintegrasi. Akibatnya, anggaran terpecah-pecah (fragmentasi) dan tidak menghasilkan daya ungkit ekonomi yang signifikan.

Evaluasi keras dari Wali Kota dalam forum publik ini mengirimkan pesan bahwa business as usual tidak lagi bisa diterima. Birokrasi dituntut untuk bertransformasi dari sekadar administrator anggaran menjadi problem solver masalah perkotaan.

Menanggapi carut-marut perencanaan ini, Wali Kota Nurochman telah mengeluarkan ultimatum yang jelas: perbaikan kinerja atau sanksi demosi (penurunan jabatan). Langkah korektif yang dicanangkan meliputi:

  1. Percepatan Dokumen Perencanaan: Mewajibkan penyelesaian FS dan DED untuk proyek strategis jauh sebelum tahun anggaran berjalan.
  2. Rasionalisasi Anggaran: Menuntut keseimbangan proporsional antara Pokir dan program teknokratis strategis dalam finalisasi RKPD 2027.
  3. Monitoring Berkala: Menghapus budaya kebut semalam di akhir tahun dengan menetapkan target serapan per triwulan yang ketat.

Temuan dalam Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 ini adalah puncak gunung es dari persoalan manajemen pemerintahan daerah di Kota Batu. Ketimpangan anggaran Rp37 miliar versus Rp50 miliar adalah bukti nyata bahwa politik anggaran masih mendominasi di atas kebutuhan teknokratis rakyat.

Masyarakat Kota Batu kini menunggu pembuktian. Apakah kemarahan Wali Kota Nurochman akan berujung pada reformasi birokrasi yang konkret, atau hanya sekadar retorika politik di dalam ruang rapat hotel berbintang?

Dan yang lebih penting, mampukah Pemkot Batu membalikkan keadaan dengan menempatkan program strategis rakyat sebagai “raja” di atas kepentingan pokir politisi dalam APBD mendatang? Transparansi dokumen perencanaan selanjutnya akan menjadi jawaban yang dinanti publik (pl/dnv).