Skandal AI Kampus Negeri: Saat Wajah Palsu Runtuhkan Marwah Akademik

Skandal AI Kampus Negeri: Saat Wajah Palsu Runtuhkan Marwah Akademik
Beberapa tangkapan layar terkait penggunaan deepfake dalam promosi maupun ucapan selamat di masa pendaftaran mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri yang memakai foto public figure (Ist)

Kampus negeri gunakan AI palsukan wajah artis demi promosi. Pakar UB peringatkan ancaman pidana UU ITE, PDP, dan runtuhnya etika akademik institusi.

INDONESIAONLINE – Setiap tahun, siklus penerimaan mahasiswa baru selalu diiringi dengan gegap gempita digital. Lini masa media sosial dibanjiri oleh twibbon, ucapan selamat, hingga video penyambutan dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun, di balik kemasan visual yang gemerlap dan seolah tanpa celah, sebuah patologi komunikasi digital sedang menggerogoti institusi pendidikan tinggi kita.

Belakangan ini, warganet memergoki sejumlah konten promosi kampus negeri yang menampilkan wajah figur-figur publik ternama—mulai dari aktor, musisi, hingga tokoh inspiratif—yang seolah memberikan endorsement (dukungan) atau ucapan selamat kepada para mahasiswa baru. Ironisnya, setelah ditelusuri, gambar dan video tersebut ternyata diproduksi tanpa izin menggunakan rekayasa Artificial Intelligence (AI) atau teknologi deepfake.

Fenomena ini mengundang pertanyaan fundamental: bagaimana bisa institusi yang mengklaim dirinya sebagai menara air pengetahuan dan benteng moral masyarakat, justru terjebak dalam praktik manipulasi digital murahan hanya demi engagement media sosial?

Hipokrisi di Menara Gading

Assc Prof Maulina Pia Wulandari PhD, pakar sekaligus dosen magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), menyoroti fenomena ini dengan nada yang sangat kritis. Ia menilai bahwa praktik rekayasa wajah tokoh publik oleh akun resmi PTN bukanlah bentuk kreativitas, melainkan pelanggaran serius dalam komunikasi publik.

“Menggunakan AI untuk menempelkan wajah atau merekayasa figur publik seolah-olah mereka memberikan endorsement atau ucapan selamat adalah bentuk kebohongan publik,” ujar wanita yang akrab disapa Pia ini, Kamis (2/4/2026).

Pernyataan Pia menyentuh urat nadi persoalan: hipokrisi institusional. Di dalam ruang kuliah, kampus menerapkan aturan drakonian terhadap mahasiswa yang melakukan plagiarisme. Perangkat lunak seperti Turnitin digunakan secara ketat untuk melacak keaslian karya ilmiah. Namun, di ranah kehumasan (PR), kampus yang sama justru memproduksi konten “palsu” yang mengaburkan batas antara realitas dan fiksi.

Menurut Global Risks Report 2024 yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF), misinformasi dan disinformasi yang didorong oleh teknologi AI (termasuk deepfake) kini menduduki peringkat pertama sebagai risiko global terbesar dalam dua tahun ke depan. Ketika sebuah institusi pendidikan tinggi milik negara ikut berkontribusi dalam memproduksi disinformasi visual ini, maka mereka secara tidak sadar sedang meracuni ekosistem informasi yang seharusnya mereka bersihkan.

“Audiens, khususnya calon mahasiswa dan orang tua yang notabene berada di fase transisi pencarian informasi, berpotensi tertipu. Mereka akan mengira ada afiliasi nyata antara figur publik tersebut dengan PTN. Ini jelas melanggar prinsip dasar komunikasi yang jujur,” tambah dosen yang dikenal energik ini.

Kemalasan Berpikir di Balik Strategi Piggybacking

Lebih jauh, Maulina menguliti persoalan ini dari kacamata profesionalisme kehumasan. Fungsi utama Hubungan Masyarakat (Humas) PTN bukanlah sekadar mengejar likesshares, atau menjadi viral (FOMO – Fear of Missing Out). Tugas suci Humas adalah membangun trust (kepercayaan) publik yang berbasis pada fakta dan realitas institusi.

Dalam dunia Public Relations, praktik mencatut nama besar seseorang untuk mendongkrak popularitas diri sendiri tanpa izin dikenal dengan istilah piggybacking (mendompleng).

Organisasi komunikasi global seperti IPRA (International Public Relations Association) maupun Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia) telah lama mematok standar etik yang ketat. Kode etik IPRA, misalnya, secara eksplisit mewajibkan praktisi PR untuk selalu menghindari penyebaran informasi yang menipu.

“Strategi piggybacking menggunakan AI seperti ini menunjukkan kemalasan atau ketidakmampuan tim Humas dalam membangun kampanye yang autentik. Membuat konten resmi dengan mencatut foto public figure tanpa izin berarti mempertaruhkan reputasi institusi demi sesuatu yang semu,” tegas Maulina.

Data dari Edelman Trust Barometer (2024) menunjukkan bahwa institusi pendidikan sering kali menduduki peringkat teratas sebagai entitas yang paling dipercaya oleh masyarakat, jauh di atas politisi maupun media massa. Kepercayaan ini adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang nilainya jauh lebih berharga daripada gedung rektorat berlapis marmer. Sekali kepercayaan ini retak karena kebohongan digital, memulihkannya membutuhkan waktu puluhan tahun.

Ranjau Hukum yang Mengintai Kampus

Di luar perdebatan etis, langkah serampangan menggunakan AI untuk memanipulasi wajah orang lain menempatkan PTN di bibir jurang pidana dan perdata. Kendati berstatus sebagai institusi pendidikan, aktivitas promosi penerimaan mahasiswa baru tetap memiliki irisan dengan aktivitas pemasaran komersial institusi.

Mari kita bedah ranjau hukumnya satu per satu. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beleid ini secara tegas mengatur tentang Hak Potret. Menggunakan wajah seseorang untuk kepentingan komersial atau promosi tanpa persetujuan (consent) tertulis adalah pelanggaran yang membuka ruang gugatan ganti rugi miliaran rupiah.

Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU ini, data visual wajah diklasifikasikan sebagai data biometrik yang sifatnya spesifik dan sangat sensitif.

“Data visual yang dapat mengidentifikasi seseorang adalah data pribadi. Memproses dan merekayasanya dengan teknologi AI tanpa consent dari subjek data jelas merupakan tindak pidana murni secara hukum,” terang Maulina.

Ketiga, ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 35. Pasal ini mengatur larangan keras memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa berujung pada kurungan penjara.

Bagi figur publik, nilai komersial wajah mereka adalah sumber mata pencaharian. Jika wajah mereka dicatut secara serampangan—apalagi jika kampus tersebut sempat diwarnai isu negatif—figur publik berhak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dasar kerugian materiil (hilangnya potensi endorsement eksklusif) maupun immateriil (pencemaran nama baik).

Mengakhiri Era Normalisasi Manipulasi

Dampak paling destruktif dari skandal ini bukan hanya potensi denda di meja hijau, melainkan hukuman sosial dari netizen. Di era cancel culture dan jejak digital yang abadi, kesalahan fatal sebuah institusi akan terus hidup di mesin pencari Google.

“PTN bisa menjadi bulan-bulanan netizen. Label sebagai kampus yang tidak etis, tukang tipu, atau tukang catut bisa melekat dalam jangka panjang,” Maulina mengingatkan.

Sebagai solusi, pendekatan komunikasi kampus harus segera di-ruwat. Penggunaan figur publik atau Key Opinion Leader (KOL) dalam kampanye pendidikan sangat dianjurkan, namun harus melalui koridor yang sah. PTN memiliki ratusan alumni sukses yang dengan senang hati akan memberikan dukungan autentik tanpa perlu dibayar, apalagi dipalsukan wajahnya oleh AI.

Pada akhirnya, teknologi AI seperti MidjourneySora, atau DALL-E hanyalah sebuah medium tak bernyawa. Di tangan seniman, ia menjadi inovasi. Namun di tangan pemangku kebijakan kampus yang kehilangan kompas moral, AI berubah menjadi mesin penipu massal.

“AI harus digunakan secara etis. Prinsip keaslian, kejujuran, dan transparansi harus tetap dijaga. Stop normalisasi penggunaan foto orang lain tanpa izin dengan alasan apa pun, apalagi hanya demi FOMO atau lucu-lucuan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi mercusuar yang mencontohkan kepatuhan pada etika dan hukum, bukan sebaliknya,” pungkas Pia dengan nada reflektif.

Skandal AI di PTN ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh institusi di Indonesia. Bahwa di era ketika segala sesuatu bisa dipalsukan dengan satu klik, kejujuran (autentisitas) justru menjadi komoditas yang paling mewah dan dicari oleh generasi muda. Kampus tidak boleh kehilangan kemewahan itu (as/dnv).