Sidang korupsi laptop Chromebook Rp 2,1 triliun ungkap peran sentral buronan Jurist Tan. Menguak dugaan lobi eksklusif Google, Nadiem, dan Gojek.
INDONESIAONLINE – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026) terasa lebih hening dari biasanya. Di layar virtual raksasa, wajah Scott Beaumont, mantan Presiden Google Asia Pasifik, muncul dari kejauhan. Kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim justru membuka sebuah kotak pandora mengenai bagaimana sebuah lobi tingkat tinggi antara raksasa teknologi global dan pemangku kebijakan Indonesia diduga terjadi.
Kesaksian Beaumont menyoroti sebuah pertemuan krusial pada Februari 2020. Bulan itu adalah masa-masa transisi kritis, tepat sebelum pandemi Covid-19 menghantam Indonesia dan memaksa seluruh sistem pendidikan beralih ke ranah digital. Di dalam ruang pertemuan tertutup itu, Beaumont mengingat sosok Nadiem Makarim. Namun, ingatan terkuatnya justru tertuju pada sosok lain—seorang perempuan yang duduk sebagai “orang nomor dua” sang menteri.
“Perempuan ini sangat kuat, bertanya banyak pertanyaan yang sangat sulit. Dia punya pengetahuan yang luas dan sangat pintar,” ujar Beaumont.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan sebuah foto perempuan berambut hitam panjang berkacamata, Beaumont langsung mengangguk. Perempuan itu adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim yang kini berstatus buronan internasional dan tengah diburu lewat Red Notice Interpol.
Kehadiran Jurist Tan dalam narasi ini bukan sekadar bumbu pelengkap. Ia adalah episentrum dari dugaan skandal pengadaan laptop berbasis Chromebook yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Lantas, bagaimana seorang staf khusus bisa memiliki kekuatan sedemikian besar untuk mendikte arah kebijakan teknologi pendidikan di Indonesia? Dan bagaimana raksasa seperti Google terseret dalam pusaran rasuah ini?

Profil Jurist Tan: Sang Arsitek Kebijakan di Balik Layar
Jurist Tan bukan nama sembarangan di lingkaran elite Nadiem. Sebelum berlabuh di Kemendikbudristek, Jurist memiliki rekam jejak mentereng yang tak bisa dipandang sebelah mata. Ia pernah menjabat posisi strategis di Gojek—perusahaan ride-hailing raksasa yang didirikan Nadiem—kemudian melanglang buana ke World Bank (Bank Dunia), hingga menjadi staf di Kantor Staf Presiden (KSP).
Kombinasi pengalaman di korporasi teknologi, lembaga keuangan global, dan jantung pemerintahan membuat Jurist memiliki pemahaman arsitektur kebijakan yang sangat tajam. Dalam dakwaan JPU, Jurist disebut berperan sebagai perpanjangan tangan (proxy) Nadiem untuk mengondisikan proyek triliunan rupiah tersebut.
Pola penempatan “orang kepercayaan” dari sektor swasta ke dalam birokrasi kementerian sering kali menjadi celah awal terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Jurist diduga kuat memandu arah kajian pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar spesifikasinya mengerucut dan mengunci pada satu produk tunggal: perangkat dengan sistem operasi Chrome OS milik Google.
Mendesain Monopoli: Ketika Anggaran Negara Disetir “Big Tech”
Untuk memahami skala kasus ini, kita harus melihat data historis kebijakan digitalisasi pendidikan Indonesia. Pada pertengahan 2021, Kemendikbudristek meluncurkan program Merdeka Belajar Episode 12. Berdasarkan data resmi pemerintah saat itu, dialokasikan dana sebesar Rp 2,4 triliun khusus untuk pengadaan 240.000 unit laptop bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Pemerintah saat itu berdalih bahwa pengadaan ini akan mendongkrak industri dalam negeri melalui syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Belasan produsen lokal digandeng. Namun, ada satu syarat teknis yang tak bisa dihindari oleh para perakit lokal tersebut: mesin yang mereka buat wajib dijalankan menggunakan Chrome OS, sistem operasi awan ciptaan Google.
Di sinilah benang merah dakwaan JPU menemukan pijakannya. Pertemuan Februari 2020 antara Nadiem, Jurist Tan, sosok pria ahli teknologi rahasia (yang diduga kuat sebagai Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), dengan Colin Marson (Head of Google for Education) dan Scott Beaumont disinyalir menjadi titik nol konspirasi ini.
JPU mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenang absolutnya sebagai menteri untuk menyingkirkan kompetisi yang sehat. Dengan mengarahkan spesifikasi perangkat pada ekosistem Google, Nadiem secara de facto menjadikan Google sebagai penguasa tunggal infrastruktur teknologi pendidikan dasar di Indonesia.
Sebagai catatan, berdasarkan laporan Futuresource Consulting pada masa pandemi, pangsa pasar global perangkat pendidikan memang didominasi oleh Chromebook, terutama di Amerika Serikat. Namun, memaksakan transisi total ekosistem pendidikan satu negara berpenduduk 270 juta jiwa ke dalam satu platform spesifik jelas menimbulkan tanda tanya besar terkait netralitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menelusuri Jejak Investasi Rp 809 Miliar ke Gojek
Bagian paling mengejutkan dari dakwaan ini bukanlah nilai proyeknya, melainkan bagaimana aliran dana dugaan korupsi itu ditransaksikan. JPU tidak mendakwa Nadiem menerima uang tunai di dalam koper hitam. Modus yang digunakan jauh lebih canggih, khas korporat kerah putih (white-collar crime).
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka fantastis ini tidak mengalir ke rekening pribadinya, melainkan diduga diwujudkan dalam bentuk investasi dari Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek.
Mari kita lihat data jejak rekam investasi ini. Menilik sejarah pendanaan Gojek, Google secara resmi mengumumkan investasi pertamanya di Gojek pada Januari 2018 (jauh sebelum Nadiem menjabat menteri). Namun, Google terus menyuntikkan dana ke ekosistem GoTo (Gojek-Tokopedia) di tahun-tahun berikutnya.
JPU meyakini bahwa persetujuan Google untuk terus memompa investasi bernilai ratusan miliar ke entitas bisnis yang terafiliasi dengan sang menteri merupakan kompensasi atau “kickback” atas dimonopolinya proyek Chromebook di kementerian.
Meski pihak Google melalui mantan petingginya membantah keras adanya janji kickback tersebut, konstruksi hukum yang dibangun JPU menyoroti adanya trading in influence (memperdagangkan pengaruh). Nadiem, sebagai pemegang saham dan pendiri Gojek, dinilai tetap mendapatkan keuntungan valuasi bisnis secara tidak langsung dari keputusan politis yang ia buat sebagai pejabat publik.
Kerusakan Sistemik dan Tanggung Jawab Birokrasi
Skandal ini tidak berhenti di level menteri. Menggolkan proyek senilai triliunan rupiah membutuhkan tanda tangan birokrat karier. Itulah sebabnya JPU turut menyeret Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah dan Direktur SD 2020–2021 Sri Wahyuningsih, yang keduanya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Mulyatsyah bahkan didakwa menerima aliran dana segar senilai 120.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,4 miliar) dan 150.000 dollar AS (sekitar Rp 2,3 miliar). Aliran dana kepada para pejabat eselon ini mengonfirmasi bahwa ada upaya sistematis untuk membungkam pengawasan internal kementerian dan memuluskan administrasi pengadaan yang sudah diatur sejak awal (di-ijon).
Kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus ini bukan sekadar angka di atas kertas. Berdasarkan data alokasi APBN untuk pendidikan yang dimandatkan sebesar 20%, dana triliunan tersebut seharusnya bisa digunakan untuk merehabilitasi puluhan ribu ruang kelas yang nyaris rubuh di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu guru honorer yang masih digaji di bawah standar kelayakan.
Sebaliknya, dana tersebut justru mengalir ke dalam sebuah ekosistem tertutup, membeli perangkat yang pada banyak kasus di lapangan dilaporkan tidak dapat digunakan maksimal karena keterbatasan akses internet di pelosok negeri.
Menanti Keadilan dan Sang Buron
Kini, nasib mantan “Menteri Andalan” itu berada di ujung tanduk, diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun, persidangan ini dirasa belum lengkap tanpa kehadiran Jurist Tan. Sebagai arsitek operasi, kesaksian Jurist adalah kunci pembuka seberapa dalam intervensi Big Tech dalam merusak integritas kebijakan publik di Indonesia. Selama aparat penegak hukum belum berhasil mengekstradisi sang buron cerdas tersebut, publik hanya akan melihat sebagian dari anatomi korupsi kebijakan yang sangat canggih ini.
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini menjadi alarm keras bagi bangsa Indonesia. Digitalisasi pendidikan adalah sebuah keharusan di era modern, namun ketika prosesnya disandera oleh konflik kepentingan, lobi korporasi multinasional, dan para “operator bayangan”, maka yang terjadi bukanlah mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan mengkomodifikasi masa depan anak-anak Indonesia.













