Nol Adipura 2026: Tamparan Keras Tata Kelola Sampah di Daerah dan Runtuhnya Era ‘Kebersihan Kosmetik’

Nol Adipura 2026: Tamparan Keras Tata Kelola Sampah di Daerah dan Runtuhnya Era ‘Kebersihan Kosmetik’
Tahun 2026 Kementerian Lingkungan Hidup tidak memberikan piala Adipura kepada kabupaten/kota di Indonesia (Ist)

KLH tiadakan penghargaan Adipura 2026 akibat krisis tata kelola sampah. Standar baru menuntut solusi menyeluruh, bukan sekadar kebersihan kosmetik.

INDONESIAONLINE – Tahun ini, panggung megah penganugerahan Adipura—simbol supremasi tertinggi kebersihan dan tata kota di Indonesia—terpaksa dibiarkan kosong tanpa satu pun kepala daerah yang naik untuk mengangkat piala. Untuk pertama kalinya dalam sejarah panjang penghargaan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah berani dan tidak populer: meniadakan penerima Adipura untuk kategori kota maupun kabupaten.

Bukan karena tidak ada kota yang bersih, melainkan karena definisi “bersih” di mata pemerintah pusat kini telah berevolusi secara radikal.

“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada pun satu kota yang dapat Adipura,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Sabtu (25/4/2026).

Penggunaan kata “Alhamdulillah” oleh sang menteri seolah menjadi sebuah satir yang tajam. Pernyataan ini bukan bentuk rasa syukur atas kegagalan daerah, melainkan penegasan bahwa pemerintah pusat akhirnya berani menegakkan standar yang sesungguhnya, mengakhiri era di mana piala lingkungan bisa diraih hanya dengan memoles jalan raya utama tanpa menyentuh akar masalah di tempat pembuangan akhir.

Mengakhiri Era Kebersihan “Teras Depan”

Langkah drastis yang diambil oleh KLH pada tahun ini bukannya tanpa dasar. Menteri Hanif menjelaskan bahwa penghargaan bergengsi tersebut kini dipersenjatai dengan landasan hukum yang jauh lebih ketat dan selektif, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup.

Selama bertahun-tahun, Adipura kerap dikritik oleh para aktivis lingkungan sebagai penghargaan yang memicu fenomena greenwashing di tingkat birokrasi daerah. Banyak pemerintah kota dan kabupaten yang disinyalir hanya menciptakan kebersihan secara kosmetik.

Mereka menyapu bersih jalan-jalan protokol, menanam bunga di taman-taman kota yang sering dilewati tim penilai, namun membiarkan sampah menggunung tanpa pengolahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau membiarkan permukiman padat di pinggiran kota tenggelam dalam limbah rumah tangga.

“Pemberian Adipura itu hanya benar-benar kita sampaikan sebagai simbol penghargaan pemerintah kabupaten-kota yang berhasil menghadirkan kota bersih untuk rakyatnya, secara menyeluruh. Nah, sampai hari ini belum ada,” tegas Hanif.

Dalam Perpres terbaru tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki tata kelola pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu (rumah tangga) hingga ke hilir (pengolahan akhir), menjangkau sudut-sudut kota yang selama ini tak tersentuh lensa kamera.

Melihat Realitas Angka: Mengapa KLH Harus Tegas?

Sikap keras KLH tahun ini menjadi sangat relevan jika kita membedah data empiris terkait kondisi darurat sampah di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilaporkan oleh ratusan kabupaten/kota di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, timbulan sampah nasional menyentuh angka lebih dari 38 juta ton per tahun.

Dari jumlah masif tersebut, rata-rata hanya sekitar 60-65% sampah yang berhasil terkelola. Artinya, ada belasan juta ton sampah setiap tahunnya yang tidak terkelola—berakhir di sungai, laut, dibakar secara ilegal, atau sekadar dibiarkan membusuk di lahan kosong.

Lebih memprihatinkan lagi, data SIPSN secara konsisten menunjukkan bahwa komposisi sampah terbesar di Indonesia adalah sisa makanan (sampah organik) yang mencapai angka di atas 40%, disusul oleh sampah plastik di kisaran 18-20%.

Dominasi sampah organik yang tidak dipilah inilah yang menjadi bom waktu di berbagai TPA di Indonesia, menghasilkan gas metana (gas rumah kaca yang jauh lebih berbahaya dari karbon dioksida) dan air lindi beracun yang mencemari air tanah warga sekitar. Fakta-fakta inilah yang mendasari mengapa sekadar “menyapu jalan” tidak lagi cukup untuk diganjar penghargaan sekelas Adipura.

Tiga Daerah yang Nyaris Menyentuh Garis Akhir

Meski standar telah ditingkatkan secara ekstrem, KLH mencatat ada anomali positif dari beberapa wilayah. Menteri Hanif mengakui bahwa ada sejumlah kota dan kabupaten yang sudah berada di ambang batas kriteria kelulusan, masuk ke dalam golongan daerah yang bergerak progresif menuju kota bersih seutuhnya. Tiga daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Ciamis.

“Yang paling tinggi nilainya dari kota Surabaya dan kota Balikpapan serta Kabupaten Ciamis. Tiga kota ini memiliki nilai tinggi namun belum sampai mencapai predikat paripurna Adipura. Mudah-mudahan tahun depan bisa. Ini dikawal terus penilaiannya,” ujar Hanif.

Ketiga daerah ini memang dikenal memiliki rekam jejak inovasi lingkungan yang baik. Surabaya, misalnya, telah lama mengimplementasikan sistem bank sampah yang terstruktur dan inovasi transportasi publik berbayar sampah plastik.

Balikpapan konsisten dengan tata kota pesisir yang ketat terhadap perizinan lingkungan, sementara Ciamis berhasil membangun sirkulasi ekonomi sampah berbasis komunitas desa. Namun, inovasi-inovasi ini dinilai belum mencapai metrik 100% tuntas yang diamanatkan oleh standar baru KLH.

Tantangan terberat dalam mencapai kota bersih ternyata bukan sekadar urusan kurangnya truk pengangkut atau mesin insinerator, melainkan masalah sosiologis yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

Hanif menyoroti masalah kultural yang krusial. Keberhasilan pemerintah daerah kini juga dinilai dari sejauh mana mereka mampu merekayasa sosial masyarakatnya untuk memiliki budaya bersih, terutama kemampuan individu dalam memilah sampah dari dapur rumah mereka sendiri.

“Masalah kedua bahwa budaya ini belum terbangun. Selama hampir 10 tahun selalu mencari biaya murah padahal risiko lingkungannya cukup besar,” tutur Hanif mengkritisi mentalitas pragmatis birokrasi dan masyarakat.

Ia memaparkan sebuah siklus buruk yang selama ini terjadi: masyarakat merasa kewajibannya sudah gugur setelah membayar retribusi kebersihan (iuran sampah bulanan yang tergolong sangat murah). Dengan mentalitas “sudah bayar”, warga enggan memilah sampah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengambil jalan pintas. Alih-alih mengedukasi warga atau membangun fasilitas pengolahan antara, pemerintah daerah hanya mengangkut sampah campuran tersebut menggunakan truk, lalu menimbunnya begitu saja di TPA bersistem open dumping.

Tiga Parameter Ekstrem untuk Adipura Masa Depan

Ke depan, daerah yang bermimpi membawa pulang Adipura harus bersiap menghadapi tiga parameter utama yang tak bisa lagi dimanipulasi:

  1. Instrumen dan Pendanaan: Pemda harus membuktikan komitmen nyata melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai untuk pengelolaan sampah. Selama ini, banyak daerah yang menganggarkan kurang dari 2% APBD-nya untuk sektor krusial ini.
  2. Kapasitas SDM dan Prasarana: Harus ada teknologi pengolahan sampah dan sumber daya manusia yang mumpuni, bukan sekadar tenaga penyapu jalan bergaji minim.
  3. Hasil Nyata Holistik (On the Spot): Tim penilai tidak lagi bekerja secara figuratif atau sekadar mengecek dokumen laporan. “Kita menilai Adipura tidak lagi figuratif. Kita langsung melihat di lapangan apakah sudah ada pilahnya, ada pengelola sampah di lapangan, dan seterusnya,” tegas Hanif.

Ketiadaan peraih Adipura tahun ini sebenarnya adalah pemanasan untuk sebuah kebijakan besar yang akan meledak dalam waktu dekat. Hanif menegaskan bahwa pemerintah pusat akan menerapkan aturan “tangan besi” terkait operasional Tempat Pembuangan Akhir.

Target utamanya adalah pelarangan total masuknya sampah organik ke dalam TPA. Jika aturan ini dipaksa berjalan, maka mau tidak mau, rantai pengolahan sampah akan berubah drastis. Masyarakat dan kelurahan akan dipaksa untuk menyelesaikan masalah sampah organiknya di sumbernya—baik melalui pembuatan kompos, biopori, hingga budidaya maggot (larva lalat hitam/BSF) yang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai pakan ternak.

“Akhirnya yang organik akan terpilah di hulu dan mau tidak mau ekosistem sirkular ekonominya akan terbangun,” papar Menteri Hanif penuh optimisme.

Keputusan berani Kementerian Lingkungan Hidup menahan piala Adipura tahun ini patut diapresiasi sebagai sebuah shock therapy. Ini adalah pesan yang sangat jelas bagi para bupati dan wali kota di seluruh penjuru negeri: memoles jalanan demi sebuah piala kini adalah kesia-siaan.

Bumi menuntut tindakan yang lebih konkret. Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti mengejar penghargaan semu, dan mulai bekerja membenahi tata kelola sampah dari dapur warganya hingga ke gerbang TPA. Jika tidak, sampai kapan pun, podium Adipura akan terus dibiarkan kosong.