INDONESIAONLINE – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru selain mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat BGN lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga pengembangan kasus masih sangat mungkin dilakukan. “Sepanjang ditemukan alat bukti baru, tentu akan kami dalami lebih lanjut karena penyidikan baru berjalan,” ujar Syarief.
Menurut dia, penyidik saat ini juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka. Syarief menjelaskan, afiliasi yang ditemukan penyidik tidak sekadar hubungan biasa, melainkan diduga mengandung unsur pelanggaran hukum dan konflik kepentingan.
“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah keterkaitan yang melawan hukum serta adanya konflik kepentingan,” katanya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik masih mendalami seluruh temuan berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Selain mengusut kemungkinan tersangka tambahan, Kejagung juga masih menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan,” kata Syarief.
Ia juga belum bersedia membeberkan jumlah SPPG yang dikelola yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Informasi tersebut, kata dia, akan disampaikan dalam perkembangan penyidikan berikutnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
Selain diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN, sejumlah yayasan itu disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap ketiga mantan pejabat BGN tersebut. (hsa/hel)













