INDONESIAONLINE –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 58/P tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Usai dilantik di Istana Kepresidenan pada Senin (8/6/2026), Said Iqbal menegaskan dirinya akan tetap memperjuangkan kepentingan buruh, namun kini melalui jalur pemerintahan. Menurut dia, keputusan menerima jabatan tersebut telah dibahas bersama jajaran KSPI dan Partai Buruh.
Said menyebut langkah masuk ke dalam pemerintahan diambil sebagai bentuk upaya menciptakan keseimbangan dalam pengambilan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Ia menilai selama ini kalangan pengusaha memiliki akses yang lebih besar dalam memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya kepada para menteri ekonomi.
“Setelah berdiskusi dengan KSPI dan kawan-kawan buruh, kami memutuskan berjuang dari dalam. Keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil menjadi salah satu alasan kami siap memberikan masukan,” ujar Said Iqbal.
Ia juga menyinggung sejumlah tokoh pemerintah seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Bahlil Lahadalia, dan Airlangga Hartarto yang menurut dia kerap menerima masukan dari kalangan pemilik modal. Karena itu, Said merasa perlu menghadirkan suara buruh secara langsung di lingkar pemerintahan.
Selain membahas perannya di pemerintahan, Said Iqbal turut menanggapi soal aksi demonstrasi buruh setelah dirinya menjadi bagian dari kabinet. Ia menegaskan demonstrasi tetap merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang selama dilakukan sesuai aturan.
“Demonstrasi adalah hak konstitusi yang diatur dalam undang-undang. Siapa pun yang melakukan aksi, termasuk KSPI dan serikat buruh lainnya, harus mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Said menilai persoalan upah masih menjadi isu utama yang memicu aksi unjuk rasa buruh setiap tahun. Dengan posisinya sebagai penasihat khusus presiden, ia berharap dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan pengupahan yang lebih adil sehingga potensi konflik industrial dapat ditekan.
Said mengatakan pihaknya akan melakukan analisis kebijakan terkait besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja sebelum polemik berkembang menjadi aksi demonstrasi.
Tak hanya itu, Said juga berjanji akan turun langsung menangani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut akan mendampingi serikat buruh untuk berdialog dengan perusahaan yang berencana melakukan PHK agar keputusan tersebut dapat dihindari.
Menurut dia, langkah-langkah seperti pengurangan jam kerja atau pengurangan shift bisa menjadi solusi sementara guna menekan biaya tenaga kerja tanpa harus melakukan PHK masal. “Tugas saya memberikan saran dan analisis kebijakan, termasuk turun langsung ketika ada ancaman PHK. Kami akan mengajak pengusaha berdialog bersama serikat buruh sebelum PHK dilakukan,” tegasnya. (rds/hel)













