Grup Facebook LGBT Pakai Nama Situbondo Ramai Diperbincangkan Kata Kunci/Tag:

Layar Tangkap Grup Facebook Gay dan Bisex Situbondo (Ist)

Grup Facebook bertema LGBT pakai nama Situbondo ramai diperbincangkan. Ribuan anggota aktif sejak 2014, warga minta pengawasan orang tua.

INDONESIAONLINE – Keresahan mulai menyelimuti warga Situbondo, Jawa Timur, setelah keberadaan sebuah grup media sosial bertema LGBT yang menggunakan nama daerah mereka terendus publik. Grup yang beroperasi di platform Facebook tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet karena statusnya yang terbuka untuk umum dan jumlah anggotanya yang cukup fantastis.

Berdasarkan hasil pantauan di laman Facebook, grup tersebut tercatat telah eksis sejak tahun 2014 silam. Yang mencengangkan, komunitas ini telah menjaring lebih dari 3.000 anggota dalam waktu hampir satu dekade terakhir.

Bukan sekadar grup pasif, aktivitas di dalamnya terbilang cukup masif. Dalam sehari, rata-rata terdapat tujuh unggahan yang berhubungan dengan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Status grup yang bersifat publik ini membuat seluruh informasi umum, mulai dari jumlah anggota hingga sebagian konten unggahan, dapat dipantau oleh pengguna media sosial lainnya. Hal ini kemudian memicu berbagai spekulasi dan tanggapan di tengah masyarakat Situbondo yang menganggap nama daerah tersebut seharusnya tidak digunakan untuk komunitas dengan isu sensitif tersebut.

Kejutan Warga dan Kekhawatiran Orang Tua

Bagi sebagian warga, temuan ini adalah sebuah kejutan yang cukup mengejutkan. Salah satu warga Situbondo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Andi (nama samaran), mengaku baru mengetahui keberadaan grup tersebut setelah melihat hasil pencarian di internet. Ia merasa terganggu karena nama Situbondo seolah-olah menjadi label untuk komunitas yang kontroversial di mata masyarakat lokal.

“Saya cukup terkejut karena grup itu menggunakan nama Situbondo dan jumlah anggotanya cukup banyak. Menurut saya, ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait penggunaan media sosial oleh remaja,” ujarnya saat ditemui, Rabu (17/6/2026).

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Rani, seorang ibu yang turut mengikuti perkembangan digital di lingkungannya. Baginya, kemudahan teknologi memang memfasilitasi siapa saja untuk membentuk komunitas, namun hal ini justru menjadi pedang bermata dua bagi para orang tua. Rani menilai perlunya filter ketat terhadap pergaulan anak di dunia maya.

“Sebagai orang tua, saya harus ekstra dalam mengawasi pergaulan anak. Yang penting adalah bagaimana masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak terkait penggunaan media sosial secara bijak,” katanya.

Urgensi Literasi Digital dan Peran Pemerintah

Rani juga menekankan bahwa edukasi mengenai literasi digital adalah benteng pertahanan utama. Masyarakat, khususnya generasi muda, harus mampu menyaring informasi dan memahami batasan etis dalam menggunakan media sosial.

Ia berpendapat bahwa tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan pada orang tua, melainkan harus melibatkan sekolah, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah untuk membangun lingkungan digital yang sehat.

Di sisi lain, penggunaan nama daerah dalam sebuah komunitas eksklusif sering kali memicu persepsi bahwa seluruh warga daerah tersebut memiliki pandangan atau perilaku yang sama dengan isu yang diangkat. Karena itu, sejumlah warga berharap adanya penjelasan resmi atau edukasi dari pihak terkait mengenai fenomena sosial yang berkembang di ruang digital ini, guna menghindari stigma buruk terhadap Kabupaten Situbondo.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan pandangan dari pihak berwenang. indonesiaonline telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Kabupaten Situbondo terkait aspek perlindungan anak dan ketahanan keluarga. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Polres Situbondo guna meminta penjelasan terkait aspek keamanan ruang digital dan potensi pelanggaran hukum apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, pihak kepolisian juga belum memberikan respons.

Ketiadaan respons dari otoritas ini membuat warga semakin bertanya-tanya mengenai langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah daerah dalam merespons fenomena grup digital yang menggunakan identitas wilayah mereka. Sementara itu, grup tersebut masih terus aktif dan dapat diakses oleh publik, menunggu sikap tegas dari pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan kepastian hukum dan sosial bagi masyarakat Situbondo (wbs/dnv).