INDONESIAONLINE – Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Eduart Wolok meluruskan informasi mengenai sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Prof Eduart menegaskan, angka tersebut bukan berasal dari satu jalur seleksi tertentu, melainkan merupakan akumulasi kuota yang tidak terisi dari seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa di PTN, baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi.
“Jadi, perlu diluruskan pertama, 60 ribu siswa yang tidak daftar ulang itu bukan dari satu jalur. Tapi, itu sebenarnya total kuota yang tidak terisi dari seluruh jalur,” kata Eduart usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026), sebagaimana dikutip Sabtu (27/6/2026).
Eduart menjelaskan, terdapat beragam faktor yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melanjutkan proses registrasi ulang. Persoalan biaya bukan menjadi satu-satunya penyebab. Menurut dia, tidak sedikit peserta yang telah diterima di suatu program studi tetap memilih menunggu kesempatan masuk ke program studi yang menjadi pilihan utama melalui jalur seleksi berikutnya.
“Dan itu disebabkan oleh banyak hal. Bukan hanya soal biaya, tetapi juga oleh yang lulus tidak pada pilihannya. Lantas dia tetap berusaha pada pilihan satu misalnya, lewat jalur berikutnya, itu yang menyebabkan terjadinya posisi itu,” ujarnya.
Selain itu, besaran uang kuliah tunggal (UKT) kerap menjadi alasan sebagian calon mahasiswa mengurungkan niat untuk mendaftar ulang. Meski demikian, Eduart menegaskan penetapan UKT dilakukan secara objektif berdasarkan profil ekonomi dan data masing-masing mahasiswa.
Ia menjelaskan, mahasiswa yang berdasarkan hasil verifikasi masuk kategori UKT rendah tidak mungkin langsung dikenakan kelompok UKT tertinggi. “Karena penentuan UKT itu berdasarkan profiling daripada data mahasiswa itu sendiri. Dan apabila tidak mungkin dengan profiling yang mendapatkan kategori 1, 2, 3, atau 4 akan dikasih kategori 7, 8, 9, enggak mungkin,” ucapnya.
Eduart yang juga menjabat sebagai rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menambahkan, perguruan tinggi tetap memberikan ruang bagi mahasiswa yang merasa keberatan terhadap besaran UKT yang ditetapkan.
Menurut dia, kampus membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan biaya, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi kalau pun memang penetapannya biasanya misalnya ada keberatan, kita masih membuka ruang untuk mahasiswa. Misalnya meminta keringanan dan sebagainya. Iya, kasih kesempatan,” tegasnya. (ars/hel)













