Bayang Pernikahan Usia Dini di Bumi Aji Kota Batu, Bumiaji Puncaki Dispensasi Nikah.
INDONESIAONLINE – Konsentrasi permohonan dispensasi kawin di Kota Batu tak merata menyebar. Ia menumpuk di utara, di Kecamatan Bumiaji, kawasan hortikultura dengan udara sejuk yang menyimpan ironi sosial.
Berdasarkan pemetaan dan evaluasi Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dalam kurun beberapa tahun terakhir, Bumiaji secara konsisten mencatatkan angka pengajuan dispensasi nikah paling tinggi dibanding dua kecamatan lainnya, Kecamatan Batu dan Junrejo.
Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, mengonfirmasi tren ini dengan nada prihatin. “Terlihat dari tiga kecamatan, Junrejo, Batu, dan Bumiaji, yang cenderung lebih tinggi itu di Bumiaji. Di antara sekian tahun itu rata-rata yang lebih tinggi di Bumiaji,” kata Arif Fauzi saat ditemui di Kota Batu belum lama ini.
Sepintas, Bumiaji dengan hamparan kebun apel dan sayur maya identik dengan kemakmuran agraris. Namun di balik itu, akses pendidikan yang lebih tersebar di kawasan perbukitan serta dinamika sosial di pemukiman petani diduga menjadi faktor laten tingginya angka pernikahan anak.
Data tahun berjalan di Kota Batu menunjukkan mayoritas pemohon berada di rentang usia 15 hingga 19 tahun, yakni sebanyak 24 anak. Dari sisi jenjang pendidikan, sebagian besar adalah lulusan SMP (16 anak), disusul lulusan SD (7 anak), dan SMA (3 anak).
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal putusnya mimpi anak-anak meraih jenjang pendidikan layak karena terhimpit status dewasa paksa.
Mengapa urgensi menikah di bawah umur masih mengakar? Arif Fauzi membagi pemicu utama di Kota Batu dalam dua kategori mendasar. Pemicu pertama, yang cukup dominan, adalah kehamilan di luar nikah, berkisar antara 30 hingga 40 persen dari total permohonan.
Kedua, dorongan orang tua yang khawatir anaknya melanggar syariat agama atau berpotensi berzinan jika tidak segera dinikahkan.
“Faktornya itu satu karena kehamilan di luar nikah, itu memang porsinya antara 30 sampai 40 persen. Yang lainnya karena orang tua yang menginginkan segera menikah karena khawatir anaknya melanggar syariat atau zina,” jelas Arif.
Ironisnya, upaya “menjaga syariat” lewat pernikahan dini justru berisiko mengorbankan hak pendidikan dan kesejahteraan psikologis anak. Data UNICEF (2023) menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 global untuk kasus perkawinan anak dengan 25,53 juta perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Studi menunjukkan anak perempuan yang menikah di bawah 18 tahun berisiko 4 kali lebih rendah menyelesaikan pendidikan menengah dan menghadapi risiko kematian maternal serta komplikasi kehamilan lebih tinggi karena organ reproduksi belum matang sepenuhnya.
Menyadari urgensi ini, PA Kota Malang tak lagi sekadar memproses administratif. Mereka memperketat penyaringan dengan melibatkan Dinas Sosial dan tim psikolog akademisi dari perguruan tinggi di Malang.
Sebelum sidang, calon pengantin muda plus orang tua wajib menjalani sesi edukasi dan asesmen psikologis mendalam untuk menilai kesiapan mental, psikis, serta kondisi reproduksi.
“Walaupun mereka yakin mau nikah, kalau hakim menilai dari hasil asesmen bahwa ternyata belum cukup matang secara psikis dan reproduksi, permohonan bisa saja ditolak oleh hakim. Jadi asesmen psikolog ini menjadi alat ukur pertimbangan,” tegas Arif.
Langkah ini selaras dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan yang menaikkan batas usia nikah minimal menjadi 19 tahun, serta Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang diterapkan pemerintah untuk mengejar target SDGs mengakhiri praktik ini pada 2030.
Pemkot Batu dan PA Malang berharap, pengetatan ini menumbuhkan kesadaran di Bumiaji dan sekitarnya. Bahwa menikah bukan sekadar solusi darurat menutup aib, melainkan komitmen panjang yang butuh kematangan usia, mental, dan ekonomi.
Di lereng gunung yang teduh, anak-anak seharusnya masih punya waktu tumbuh, sekolah, dan bermimpi, tanpa harus dipaksa memikul beban rumah tangga di usia yang semestinya masih bermain.







