Cekcok Berujung Maut, Mahasiswa di Asrama Malang Ditusuk Pisau Kupas

Petugas Polresta Malang menggelandang pelaku penusukan temannya sesama mahasiswa (jtn/io)

Cekcok akibat kecemburuan berujung maut di asrama mahasiswa Malang. Polisi menyita pisau 17 cm dan menetapkan penghuni asrama sebagai tersangka.

INDONESIAONLINE – Suasana sebuah asrama mahasiswa di kawasan Blimbing, Kota Malang, berubah menjadi lokasi perkara pidana pada Selasa (18/8/2026). Perselisihan antara dua mahasiswa yang tinggal dalam satu kamar berakhir dengan kematian setelah salah seorang di antaranya ditusuk menggunakan pisau.

Korban berinisial AVG (25) meninggal dunia di depan kamar asrama. Sementara S.K. (26), teman satu kamar korban, diamankan polisi kurang dari satu jam setelah kejadian.

Barang bukti yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan adalah sebilah pisau kupas dengan panjang sekitar 17 sentimeter. Polisi menyebut pisau itu diambil S.K. dari kamarnya setelah keduanya terlibat cekcok dan perkelahian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Rangkaian kejadian bermula dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi bentrokan fisik.

“Tidak direncanakan. Pada siang itu memang terjadi cekcok karena berawal dari kecemburuan, sehingga terjadi baku hantam. Setelah baku hantam, pelaku tidak terima dan mengambil pisau,” jelasnya.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga pernah menggoda atau mengganggu perempuan yang merupakan pacar tersangka. Persoalan tersebut kemudian menjadi sumber ketersinggungan.

“Motifnya sementara ini ada ketersinggungan dan kecemburuan. Pelaku merasa sakit hati karena korban pernah menggoda pacarnya. Ini masih kami dalami,” ujar Aji.

Keterangan mengenai motif tersebut masih merupakan hasil penyelidikan awal. Polisi belum menyatakan seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap karena pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih berlangsung.

Pisau Diambil Setelah Perkelahian

Dari keterangan polisi, terdapat jeda penting antara perkelahian dan penusukan. Setelah terlibat baku hantam, S.K. tidak langsung menusukkan senjata. Ia disebut kembali ke kamar untuk mengambil pisau.

“Pelaku mengambil pisaunya di kamar pelaku. Itu pisau kupas, kurang lebih 17 sentimeter,” ujar Kompol Rahmad Aji Prabowo, Rabu (19/8/2026) saat di Polresta Malang Kota.

Setelah membawa pisau, tersangka kembali mendatangi korban. Penusukan terjadi satu kali di depan kamar asrama. “Pisau pelaku, dia mengambil pisau di kamarnya, pisau kupas kurang lebih 17 sentimeter. Satu kali tusukan,” ungkap Aji.

Luka yang dialami korban berakibat fatal. Polisi memastikan AVG meninggal dunia di lokasi kejadian. “Di depan kamar untuk TKP. Korban meninggal di TKP,” ucapnya.

Setelah kejadian, S.K. meninggalkan lokasi. Polisi yang memperoleh informasi mengenai penusukan kemudian bergerak menuju asrama dan melakukan pengejaran. Pelarian itu tidak berlangsung lama. S.K. diamankan di sekitar Jalan Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Tidak sampai satu jam sudah dapat diamankan. Polsek Blimbing langsung mengambil tindakan pertama, kemudian kami backup dari Polresta dan Pamapta,” terang Aji.

Polisi juga menyita pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Lima orang saksi telah diperiksa untuk membantu penyidik menyusun kembali urutan kejadian, termasuk apa yang terjadi sebelum pertengkaran hingga tersangka meninggalkan lokasi.

Korban dan tersangka diketahui sama-sama mahasiswa serta berasal dari Papua Selatan. Keduanya tinggal dalam lingkungan asrama yang sama. Kedekatan tempat tinggal tersebut membuat perkara ini bukan sekadar perkelahian sesaat, tetapi juga menyisakan persoalan mengenai keamanan dan pengelolaan lingkungan hunian mahasiswa.

Satu informasi lain turut menjadi bagian penyelidikan. Polisi menyebut korban dan tersangka sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol pada sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pada dini hari memang dari kedua belah pihak sempat ada pengaruh minuman keras. Namun paginya mungkin masih setengah sadar, jadi mungkin agak sedikit panas,” kata Aji.

Polisi masih mendalami apakah konsumsi alkohol tersebut memiliki hubungan langsung dengan meningkatnya emosi ketika cekcok terjadi pada siang hari. Hubungan sebab-akibatnya tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari keberadaan alkohol, sehingga penyidik tetap memerlukan keterangan saksi dan bukti lainnya.

Ancaman Hukuman dan Perkara yang Masih Berjalan

Dalam perkara ini, S.K. dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 458 ayat (1) KUHP baru mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 466 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana yang berbeda. Rumusan Pasal 458 ayat (1) menyebut, “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Perbedaan pasal tersebut penting karena penyidik masih harus membuktikan unsur pidana yang paling tepat berdasarkan fakta dan alat bukti. KUHP baru juga membedakan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 dan memiliki ancaman pidana jauh lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kasus di asrama mahasiswa Malang ini, polisi sementara menyampaikan bahwa penusukan tidak direncanakan. Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan bahwa perselisihan berkembang menjadi baku hantam sebelum tersangka kembali mengambil pisau.

Namun, secara hukum, penentuan pasal dan pembuktian unsur kesengajaan tetap menjadi kewenangan proses penyidikan dan penuntutan. Penjelasan umum KUHP baru mengenai Pasal 458 menyebut hakim akan mempertimbangkan antara lain motif, cara, sarana atau upaya membunuh, akibat, serta dampak perbuatan.

Laporan polisi perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Agustus 2026.

Penyidikan kini berlanjut. Polisi masih melengkapi keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta menguji barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut.

Di balik sepotong pisau yang kini berada dalam penguasaan penyidik, terdapat rangkaian persoalan yang jauh lebih panjang: kecemburuan, pertengkaran, perkelahian, keputusan mengambil senjata, lalu satu tusukan yang mengakhiri hidup seorang mahasiswa.

Peristiwa itu menunjukkan betapa cepat konflik personal dapat berubah menjadi perkara pidana serius ketika emosi tidak terkendali dan senjata masuk ke dalam pertikaian. Bagi lingkungan asrama mahasiswa, kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa ruang tinggal bersama membutuhkan mekanisme penyelesaian konflik dan pengawasan yang tidak berhenti pada aturan tertulis.

Sementara proses hukum terus berjalan, polisi masih harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: bagaimana perselisihan itu bermula, apa yang terjadi selama perkelahian, seberapa kuat hubungan antara motif kecemburuan dan tindakan penusukan, serta bagaimana seluruh bukti mendukung konstruksi perkara.

Untuk saat ini, satu hal telah dipastikan penyidik: pertengkaran di sebuah kamar asrama berubah menjadi tragedi, dan AVG tidak pernah kembali dari tempat tinggal yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para penghuninya (ir/dnv).