MK Putuskan Gibran Tetap Wapres meski Bukti Ijazah Tak Ditemukan

Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto. (@gibran_rakabuming)

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan posisi Gibran saat ini sudah berbeda dengan statusnya ketika mengikuti Pemilu 2024. Gibran bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan telah dilantik dan menjalankan tugas sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan di gedung MK, Selasa (6 Oktober 2026) malam.

Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan ijazah serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk menilainya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Dalam persidangan, hakim konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang dapat memberikan keyakinan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. “Setelah mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.

Fakta tersebut, lanjut Arsul, turut diperkuat keterangan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat dokumen berupa ijazah atau sertifikat diploma yang menjadi bukti meyakinkan untuk menunjukkan kelulusan pendidikan Gibran di luar negeri.

Dokumen yang tersedia antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.

Gugatan Tak Dapat Diterima

Selain persoalan substansi, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.
Hakim konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon diketahui berasal dari sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga individu.

MK merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu. “Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang disampaikan dalam pokok permohonan.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menyatakan eksepsi pihak termohon dikabulkan sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Sementara persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan syarat pencalonan diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menilainya. (rds/hel)