INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo (NAP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK mengungkap, tarif sebesar Rp650 juta dipatok kepada setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri Unsoed.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Agustus 2026, Norman diduga memerintahkan dua pihak swasta yang juga telah menjadi tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta uang Rp650 juta dari setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Perintah tersebut kemudian dijalankan Dian dan Adhi dengan meminta sejumlah uang kepada para orang tua calon mahasiswa.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Namun, pembayaran uang tersebut ternyata tidak disertai jaminan bahwa calon mahasiswa akan dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri. Sejumlah calon mahasiswa yang telah membayar akhirnya tidak diterima di Unsoed.
Kondisi tersebut membuat para orang tua meminta agar uang yang telah mereka keluarkan dikembalikan. Tetapi, permintaan tersebut tidak dapat segera dipenuhi karena uang yang sebelumnya diterima Dian dan Adhi telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Norman kemudian diduga mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut dengan meminjam kepada Mulyono (MYN), yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Menurut KPK, pengembalian uang itu selanjutnya dijanjikan melalui pencairan pembayaran tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, ketiga pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono. Setelah pekerjaan rampung, pencairan pembayarannya kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman uang tersebut.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ucap Taufik. (rds/hel)







