INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus mendapat tindakan tegas. Penindakan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi dan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” ujar Prabowo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa terdapat empat korporasi yang saat ini tengah dalam penyelidikan terkait karhutla di Kalimantan Barat.
“Ya, yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Prasetyo di lokasi yang sama.
Prasetyo mengatakan, arahan untuk menindak tegas pihak yang melanggar hukum dalam kasus karhutla telah disampaikan Prabowo dalam dua kali rapat terbatas pada Sabtu. Menurut dia, presiden meminta agar penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan unsur pidana yang berkaitan dengan penyebab kebakaran.
“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak, baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu,” ujar Prasetyo.
Penindakan tersebut juga diarahkan kepada pihak yang memberikan instruksi untuk melakukan pembakaran maupun membuka lahan dengan cara membakar.
“Atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” lanjutnya. (ars/hel)







