Hearing DPRD Sidoarjo soal MBG tak maksimal setelah BGN dan Forum SPPG tak hadir. Dewan soroti IPAL dan minta standar keamanan diperketat.
INDONESIAONLINE – Ruang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo seharusnya menjadi tempat untuk membedah persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara terbuka. Terlebih, forum tersebut digelar setelah ratusan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG. Namun, agenda itu justru menyisakan pertanyaan baru.
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sidoarjo dan Forum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dua pihak yang berada di garis depan pelaksanaan program, tidak hadir meski telah menerima undangan hearing Komisi B dan Komisi D DPRD Sidoarjo, Kamis (3/9/2026).
Akibatnya, pembahasan hanya berlangsung bersama perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Dewan memang tetap menyampaikan sejumlah catatan, tetapi pihak yang diharapkan menjelaskan langsung mekanisme operasional dapur MBG justru tidak berada di ruangan.
Kondisi itu terasa janggal karena hearing digelar ketika kasus dugaan gangguan kesehatan di Sidoarjo masih menjadi perhatian. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo pada 3 September mencatat 664 orang mengalami gejala setelah mengonsumsi MBG. Dari jumlah tersebut, 77 masih menjalani perawatan, 581 telah diperbolehkan pulang dan enam lainnya masih dalam observasi.
Kasus tersebut berkaitan dengan distribusi makanan dari SPPG Kalitengah, Tanggulangin. BGN sebelumnya telah menghentikan operasional SPPG tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, BGN memberikan suspend berat selama 30 hari dan melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan untuk mencari penyebab kejadian.
Dengan latar belakang itu, absennya BGN dan Forum SPPG dalam hearing membuat anggota dewan mempertanyakan keseriusan koordinasi dan pengawasan program.
IPAL hingga Keterbukaan SPPG Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang mencuat bukan hanya mengenai makanan yang dikonsumsi penerima manfaat, melainkan infrastruktur pendukung dapur MBG.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo dari PKB, Usman, menyoroti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada SPPG. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut belum otomatis menjamin pengelolaan berjalan sesuai standar.
“Tata kelola SPPG perlu dibenahi, seperti soal IPAL ini. Dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semua beroperasi dengan baik,” ungkap Usman, Kamis (3/9/2026).
Catatan tersebut menjadi penting karena IPAL merupakan salah satu bagian dari standar infrastruktur SPPG. Bahkan sejak Maret 2026, BGN telah menjadikan persoalan IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai dasar penindakan terhadap dapur yang tidak memenuhi ketentuan. Pada periode tersebut, BGN menyebut 1.030 SPPG disuspend karena berbagai pelanggaran, termasuk persoalan infrastruktur dan ketiadaan IPAL.
BGN juga menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Pada Agustus 2026, Kepala BGN Sudaryono menyatakan SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi karena berkaitan langsung dengan standar higiene dan sanitasi makanan.
Artinya, persoalan yang disampaikan DPRD Sidoarjo memiliki kaitan langsung dengan kebijakan nasional BGN sendiri. Ketika sebagian SPPG disebut memiliki IPAL tetapi tidak mengoperasikannya secara baik, persoalannya bukan lagi sekadar kelengkapan fasilitas, melainkan bagaimana standar tersebut diterapkan dan diawasi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kasipah dan Kusumo Adi Nugroho, bahkan meminta pemerintah menertibkan SPPG yang tidak mempunyai IPAL maupun SPPG yang fasilitasnya tersedia tetapi tidak berfungsi. Keduanya mendorong tindakan lebih tegas hingga kemungkinan penutupan permanen terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Persoalan lain muncul dari hubungan antara SPPG dengan sekolah penerima MBG.
Fitrotin Hasanah dari Fraksi PPP menyoroti adanya SPPG yang dinilai kurang terbuka terhadap masukan sekolah. Di Kecamatan Taman, misalnya, sekolah disebut telah menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk memastikan program berjalan aman bagi siswa. Namun, terdapat SPPG yang disebut tidak kembali memberikan respons setelah menerima persyaratan tersebut.
Persoalan komunikasi seperti ini terlihat sederhana, tetapi dapat menjadi serius ketika menyangkut program dengan penerima manfaat dalam jumlah besar. Sekolah merupakan titik terakhir sebelum makanan dikonsumsi siswa. Karena itu, informasi mengenai kualitas makanan, kondisi kemasan, waktu pengiriman dan kelayakan konsumsi membutuhkan koordinasi yang jelas antara sekolah dan dapur penyedia.
BGN sendiri telah mengingatkan bahwa makanan MBG yang diragukan kelayakannya tidak boleh dikonsumsi dan harus segera dikembalikan kepada SPPG. Pemeriksaan oleh guru sebelum makanan dibagikan juga ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan keamanan pangan.
Dewan Minta Pertanggungjawaban, Hearing Lanjutan Disiapkan
Kekecewaan paling keras dalam hearing datang dari Bangun Winarso dari PAN. Ia mempertanyakan ketidakhadiran pihak yang dianggap memiliki informasi penting mengenai pelaksanaan MBG.
“Seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo,” tegas Bangun.
Pernyataan tersebut memperlihatkan perubahan fokus DPRD. Persoalannya bukan lagi hanya siapa yang bertanggung jawab terhadap satu kasus dugaan keracunan, melainkan apakah mekanisme pengawasan MBG di daerah telah bekerja sebagaimana mestinya.
Apalagi, kasus Sidoarjo bukan sekadar kejadian dengan jumlah pasien sedikit. Data terbaru Dinkes menunjukkan ratusan orang telah mendapatkan penanganan medis. Kepala SPPG Kalitengah, Rafli Ridho, juga sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal atas kejadian tersebut.
BGN sendiri telah mengambil langkah administratif terhadap SPPG Kalitengah. Dapur tersebut diberi suspend berat selama 30 hari, sementara investigasi bersama Dinas Kesehatan dilakukan untuk mengetahui penyebab kejadian.
Langkah itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Tetapi bagi DPRD Sidoarjo, tindakan setelah kejadian saja belum cukup. Standar keamanan harus bekerja sebelum makanan sampai ke tangan siswa dan santri.
Ketua Komisi D Damroni Chudlori dan Ketua Komisi B Bambang Pujianto pada akhirnya sepakat bahwa MBG merupakan program nasional yang tidak bisa dihentikan sepihak. Yang harus diperbaiki adalah cara pelaksanaannya.
Program tersebut harus tetap berjalan, tetapi keamanan pangan, kesehatan penerima manfaat, kepatuhan terhadap standar serta keterbukaan pengelola SPPG tidak boleh menjadi bagian yang dikompromikan.
Karena itu, DPRD Sidoarjo berencana menggelar hearing lanjutan pada 7 September 2026. Forum berikutnya diharapkan tidak kembali kehilangan pihak yang paling berkepentingan.
Sebab, ketika sebuah program publik menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak setiap hari, pertanggungjawaban tidak cukup disampaikan melalui laporan tertulis. Pemerintah, pengelola SPPG dan lembaga pengawas perlu duduk dalam satu ruangan, membuka data, menjelaskan prosedur dan menjawab pertanyaan publik.
Kasus Sidoarjo pada akhirnya menjadi ujian bukan hanya bagi satu dapur MBG. Ia menjadi ujian terhadap seluruh rantai pengawasan program: dari dapur, sanitasi, pengolahan, distribusi, sekolah hingga makanan berada di hadapan penerima manfaat.
Dan hearing berikutnya akan menjadi kesempatan untuk menjawab bagian yang hari ini masih kosong: siapa yang mengawasi standar, bagaimana standar dijalankan, dan mengapa masalah yang sama masih bisa terjadi ketika aturan keamanan pangan sebenarnya sudah tersedia.







