Fahd A Rafiq kembali jadi tersangka korupsi. Rekam jejak tiga perkara memicu evaluasi Golkar terhadap kaderisasi dan integritas pengurus.
INDONESIAONLINE – Jalan politik Fahd El Fouz A Rafiq kembali bersinggungan dengan perkara korupsi. Pada September 2026, politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersebut membuat nama Fahd kembali muncul dalam perkara rasuah untuk kali ketiga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026.
Fahd termasuk pihak yang ditahan KPK pada Selasa, 15 September 2026. Selain dirinya, terdapat pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara, mantan kepala daerah, dan pihak swasta lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara terbaru ini, KPK menduga Fahd bersama sejumlah orang lainnya merupakan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, KPK menegaskan penyidikan berfokus pada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara, bukan latar belakang politik Fahd.
Perkara tersebut bermula dari pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyebut terdapat permintaan biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar. Dalam prosesnya, pihak perusahaan disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui sejumlah perantara. Dari jumlah itu, Rp200 juta disebut diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian Rp300 juta sebelumnya pada sekitar Maret 2026.
Kasus ini kemudian berkembang. KPK menyatakan telah menyita barang bukti uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT di lingkungan ATR/BPN.
Bagi Fahd, perkara tersebut bukan titik awal perjumpaannya dengan lembaga antirasuah. Namanya sebelumnya telah tercatat dalam dua perkara korupsi yang berujung pada putusan pengadilan.
Dari DPID hingga Pengadaan Al-Qur’an
Kasus pertama Fahd berkaitan dengan suap pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011. Dalam perkara itu, Fahd dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.
Ia kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta pada 2012.
Rekam perkara berikutnya muncul dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. KPK mencatat Fahd menerima sekitar Rp3,4 miliar dari perkara pengadaan tersebut.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Fahd dalam perkara tersebut.
Kini, hampir satu dekade setelah putusan itu, namanya kembali muncul sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan lembaganya akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd.
“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini,” kata Achmad Taufik Husein.
KPK menyatakan status Fahd sebagai pihak yang sebelumnya telah menjalani hukuman dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Meski demikian, perkara terbaru masih berada dalam tahap penyidikan sehingga seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Di luar perkara hukum, posisi Fahd di Golkar membuat kasus tersebut memiliki dimensi organisasi. Dalam kepengurusan partai, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.
Jabatan itu menunjukkan bahwa Fahd bukan sekadar anggota biasa. Ia berada dalam struktur kepengurusan pusat partai yang memiliki peran dalam hubungan dengan organisasi kemasyarakatan.
Rekam Jejak dan Ujian Sistem Kaderisasi
Partai Golkar merespons perkara tersebut dengan menyebutnya sebagai bahan evaluasi. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan partai selama ini memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali beraktivitas.
“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji sebelumnya juga menyatakan partai menunggu proses hukum yang dilakukan KPK.
“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Golkar memilih menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil langkah lebih jauh terhadap kadernya.
Namun, kasus Fahd membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai mekanisme penyaringan kader yang akan masuk ke struktur kepengurusan. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar, salah satu unsur yang disebut dalam persyaratan kader adalah prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela atau PDLT.
Persoalannya bukan semata apakah seseorang yang telah menjalani hukuman pidana dapat kembali berpolitik. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana partai menilai rekam jejak ketika seseorang hendak ditempatkan dalam posisi strategis.
Data survei nasional Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik berada di angka 61 persen. Angka tersebut lebih rendah dibanding tingkat kepercayaan terhadap sejumlah lembaga negara lainnya dalam survei yang sama.
Angka itu memberi konteks mengapa persoalan integritas kader menjadi isu penting bagi partai politik. Kasus seorang kader tidak otomatis menggambarkan keseluruhan organisasi, tetapi keputusan partai dalam merekrut, mempertahankan, atau mengevaluasi kader dapat menjadi bagian dari persepsi publik terhadap institusi tersebut.
Dalam kasus Fahd, Golkar kini menghadapi dua proses sekaligus: proses hukum yang berjalan di KPK dan proses evaluasi internal terhadap pembinaan kader.
KPK masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara HGB tersebut. Bahkan, pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, perkara Fahd belum selesai hanya pada penetapan tersangka. Penyidikan KPK akan menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak dapat dibuktikan.
Sementara bagi Partai Golkar, perkara ini kembali menempatkan persoalan rekam jejak kader di tengah sorotan. Evaluasi yang dijanjikan partai pada akhirnya akan diuji bukan hanya melalui pernyataan, tetapi melalui bagaimana mekanisme kaderisasi, seleksi pengurus, dan pengawasan internal dijalankan setelah kasus ini.







