INDONESIAONLINE – Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Menurut Bambang, satu-satunya jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan adalah mengikuti program paket C. “Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C, mungkin bisa. Tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Bambang menilai putusan MK menunjukkan bahwa tidak ditemukan dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar pemenuhan syarat Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Gibran.
“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” ujarnya.
Menurut Bambang, apabila perbuatan tercela tersebut telah terbukti, maka peluang untuk memulai pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran menjadi terbuka. “Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” kata Bambang.
Putusan MK
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa malam (6/10), mulai pukul 20.00 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. “Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara itu, Bambang tetap menilai temuan dalam persidangan MK dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kelayakan Gibran sebagai calon presiden pada masa mendatang. (rds/hel)







