INDONESIAONLINE – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan alasan dirinya bersama tim kuasa hukum mencabut gugatan sekaligus meninggalkan persidangan (walk out) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Denny menyebut keputusan tersebut diambil karena pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tidak pernah menunjukkan bukti yang menjadi landasan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (29/10), Denny mengatakan pihaknya telah berkali-kali meminta dokumen tersebut. Bahkan, permintaan itu juga telah disampaikan oleh ketua majelis hakim, tetapi bukti yang dimaksud tetap tidak kunjung diperlihatkan.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket,” tulis Denny.
Ia juga menyoroti sikap Kemendikdasmen yang justru menyatakan keberatan saat pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan. Menurut Denny, sikap tersebut terasa janggal karena dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan sebelumnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya suket, tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” ujarnya.
Sebelumnya, Denny telah mengumumkan keputusan untuk mencabut gugatan dan melakukan walk out melalui akun Instagram resminya. Ia menyatakan langkah tersebut dilakukan bersama tim kuasa hukumnya dalam persidangan di PTUN yang membahas surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Berdasarkan informasi pada situs resmi PTUN, gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026. Dalam perkara itu, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai pihak penggugat. Sedangkan pihak tergugat adalah direktur jenderal pendidikan menengah dan pendidikan khusus (dirjen diksus) Kemendikdasmen.
Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat keputusan tersebut merupakan dokumen yang menjadi dasar penilaian administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (rds/hel)







