Eks Kepala Dinas di Lebong ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan siswi SMK magang. Korban disebut diancam tidak diluluskan program magang.
INDONESIAONLINE – Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam lingkungan pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan. Seorang mantan kepala dinas di Kabupaten Lebong, Bengkulu, berinisial FR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani program magang di kantor pemerintahan.
Penyidik Polres Lebong menetapkan FR sebagai tersangka pada 16 Oktober 2026. Dalam perkara ini, mantan pejabat tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan serangkaian proses penyidikan sebelum menetapkan FR sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta subsider Pasal 6 huruf a UU TPKS,” kata AKBP Agoeng Ramadhani, dikutip dari Antara.
Penerapan pasal tersebut menjadi perhatian karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindakan seksual, tetapi juga dugaan pemanfaatan ketimpangan posisi antara pejabat dan peserta magang. Dalam hubungan kerja atau pendidikan, pihak yang memiliki kewenangan dapat memengaruhi penilaian, kelulusan, maupun keberlanjutan kegiatan peserta magang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, FR diduga melakukan tindakan tersebut ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong.
Korban Diduga Diancam Tidak Diluluskan Magang
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 27 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban bersama tiga rekannya berada di ruang tunggu Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong. Mereka sedang menunggu pelaksanaan apel sore.
Di tengah situasi tersebut, FR diduga menghampiri korban dan memintanya masuk ke ruang kerja. Korban kemudian berada seorang diri bersama pejabat yang saat itu masih menjabat sebagai kepala dinas.
Menurut keterangan polisi, dugaan pencabulan berlangsung di dalam ruangan tersebut. Persoalan tidak berhenti pada tindakan yang dilaporkan korban. FR juga diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Korban disebut mendapat ancaman tidak akan memperoleh nilai dan tidak diluluskan dari program magang apabila berani mengungkapkan peristiwa tersebut.
Ancaman semacam itu memperlihatkan adanya dugaan ketimpangan relasi kuasa. Seorang peserta magang berada dalam posisi yang bergantung pada penilaian pihak penyelenggara atau pejabat yang memiliki kewenangan. Kondisi tersebut berpotensi membuat korban merasa takut untuk melapor, terlebih jika masa depan pendidikan atau kelulusannya ikut dipertaruhkan.
Dalam kasus ini, polisi menyebut situasi di lokasi kejadian berubah setelah pintu ruang kerja terbuka sedikit. Kondisi tersebut membuat FR terkejut dan diduga melepaskan korban.
“Saat kejadian, pintu ruangan sempat terbuka sedikit sehingga FR terkejut dan melepaskan pelukannya,” ujar Agoeng.
“Memanfaatkan kesempatan itu, korban langsung berlari keluar ruangan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tiga rekannya,” sambungnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik. Pengakuan korban dan keterangan tiga rekannya berpotensi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, bersama alat bukti lain yang telah diamankan kepolisian.
Polres Lebong menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Meski demikian, kepolisian belum merinci seluruh jenis barang bukti yang disita maupun tahapan pemeriksaan lanjutan yang sedang dilakukan.
UU TPKS Mengatur Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Penyidik menjerat FR dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ketentuan tersebut mengatur pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, maupun ketergantungan seseorang.
Berdasarkan ketentuan itu, pelaku yang terbukti memenuhi unsur pidana dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Sementara itu, Pasal 6 huruf a yang menjadi sangkaan subsider mengatur ancaman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Perbedaan kedua ketentuan tersebut terletak pada unsur perbuatannya. Pasal 6 huruf a mengatur tindakan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya. Adapun huruf c secara khusus memuat unsur penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau ketergantungan korban.
Dengan demikian, penerapan pasal utama dalam perkara FR berkaitan dengan dugaan pemanfaatan posisi dan kewenangan terhadap korban yang sedang menjalani program magang. Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Dari sisi jabatan, FR diketahui sempat mengalami pergeseran posisi setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi. Ia tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan menempati posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong.
Setelah kepolisian menetapkannya sebagai tersangka, jabatan FR sebagai kepala dinas kemudian dinonaktifkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari perkembangan administratif yang menyertai proses hukum terhadap mantan pejabat tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan peserta magang di lingkungan instansi pemerintah. Program magang semestinya menjadi ruang pembelajaran dan pengembangan keterampilan, bukan situasi yang membuat peserta berada dalam tekanan akibat ketimpangan kewenangan.
Di sisi lain, penanganan perkara perlu memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan mencegah tekanan selama proses hukum berlangsung. Keterangan korban, saksi, serta alat bukti harus diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga tahap penetapan tersangka, FR masih berstatus sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana. Pembuktian kesalahannya tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.







