Bima Arya menjelaskan insentif fiskal Rp1 triliun tidak hanya untuk MBG, tetapi juga penghargaan bagi daerah yang meningkatkan pelayanan publik.
INDONESIAONLINE – Pemerintah pusat menyiapkan skema insentif fiskal senilai Rp1 triliun untuk mendorong kinerja pemerintah daerah. Dana tersebut tidak hanya diarahkan kepada daerah yang berhasil menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga mencakup penghargaan bagi pemerintah daerah yang mampu memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto untuk meluruskan pemahaman mengenai alokasi anggaran yang sebelumnya dikaitkan dengan keberhasilan pelaksanaan MBG.
Menurut Bima, pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari mekanisme penghargaan pemerintah pusat terhadap daerah yang menunjukkan kinerja dalam sejumlah sektor pembangunan. Penilaiannya mencakup pengurangan kemiskinan, penanganan stunting, penurunan pengangguran, peningkatan pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan mencari sumber pendanaan alternatif.
“Jadi, kami luruskan supaya utuh informasinya, Rp 1 triliun itu sekali lagi, bukan untuk MBG saja,” ujar Bima kepada sejumlah wartawan seusai meninjau Pantukhir IPDN di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026).
Penjelasan tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan rencana alokasi insentif fiskal Rp1 triliun bagi pemerintah daerah yang dinilai berhasil mendukung program MBG.
Bima menjelaskan, skema yang disiapkan Kemendagri memiliki cakupan lebih luas. Program MBG menjadi salah satu komponen penilaian tambahan, sementara peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap menjadi bagian dari indikator penghargaan.
Insentif Fiskal Menyasar Daerah dengan Kapasitas Anggaran Terbatas
Salah satu perhatian pemerintah pusat adalah kondisi keuangan daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Menurut Bima, daerah dengan keterbatasan kemampuan anggaran membutuhkan dukungan tambahan agar tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan publik.
Ia menyebut sekitar 270 kabupaten dan kota telah menerima penghargaan atau insentif pada gelombang pertama dan kedua. Penerima tersebut merupakan daerah yang dinilai memenuhi kriteria, termasuk dari sisi kapasitas fiskal.
“Ada kriterianya, dan targetnya adalah agar MBG ini tepat sasaran, tata kelolanya diperbaiki dan dalam catatan kami, rewards itu sudah diterima 270 kota/kabupaten yang kapasitas fiskalnya lemah. Jadi, akan sangat membantu,” ujar Bima.
Skema insentif tersebut tidak diberikan secara merata tanpa mempertimbangkan hasil kinerja. Pemerintah pusat menilai capaian masing-masing daerah berdasarkan sejumlah indikator yang berkaitan dengan kualitas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Bima menyebut pemerintah daerah yang berhasil menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, memperbaiki penanganan stunting, serta meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan berpeluang memperoleh apresiasi.
Selain itu, kemampuan pemerintah daerah membangun pertumbuhan ekonomi dan mendapatkan sumber pembiayaan alternatif juga masuk dalam perhatian penilaian.
“Yang dinilai antara lain sejauh mana stunting bisa dikurangi atau diatasi. Kemudian juga, menekan angka pengangguran, menekan angka kemiskinan, dan kami apresiasi pemerintah daerah yang berhasil mencari pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bima.
Pola penghargaan tersebut memperlihatkan bahwa insentif fiskal tidak hanya diposisikan sebagai tambahan anggaran, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong pemerintah daerah memperbaiki hasil pembangunan.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pemberian insentif berdasarkan kinerja memiliki tujuan mendorong penggunaan anggaran yang lebih terukur. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada ketepatan indikator, transparansi penilaian, dan kemampuan daerah mengubah tambahan anggaran menjadi pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
MBG Masuk Kriteria Tambahan, Transparansi Penggunaan Dana Diperketat
Mulai tahun berikutnya, Kemendagri berencana memasukkan pelaksanaan MBG sebagai salah satu indikator penilaian tambahan. Penilaian tidak hanya melihat keberadaan program, tetapi juga ketepatan sasaran dan kualitas tata kelolanya.
Bima mengatakan pemerintah daerah akan mendapat apresiasi apabila mampu membangun ekosistem ekonomi lokal melalui pelaksanaan program tersebut. Artinya, manfaat MBG diharapkan tidak berhenti pada penerima makanan, tetapi juga memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
“Yaitu, yang ada dampaknya bagi ekonomi warga lokal dan kami berikan apresiasi bagi daerah-daerah yang berhasil menetapkan targetnya. Targetnya tepat. Jadi MBG ini kan, tidak boleh salah sasaran. Tidak hanya siswa-siswi, tetapi juga stunting, ibu-ibu hamil dan ibu-ibu menyusui,” sebut Bima.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi MBG diarahkan pada dua aspek sekaligus, yakni pencapaian tujuan pemenuhan gizi dan dampak ekonomi lokal.
Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari penyedia bahan pangan, petani, peternak, pelaku usaha, hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keterlibatan rantai pasok lokal dapat membuka peluang ekonomi, sepanjang pengadaan dan pengelolaannya dilakukan secara transparan serta memenuhi standar kualitas.
Bima juga mengungkapkan adanya skema penghargaan khusus bagi daerah berdasarkan peringkat pencapaian target MBG. Pemenang pertama direncanakan memperoleh Rp3 miliar, posisi kedua Rp2 miliar, dan posisi ketiga Rp1 miliar.
“Jadi, kita kembalikan lagi sesuai dengan targetnya di program MBG ini apa? Berapa reward-nya? Itu pemenang pertama Rp 3 miliar, kedua Rp 2 miliar, dan ketiga Rp 1 miliar. Nah, angka Rp 1 triliun itu, secara keseluruhan untuk gelombang ketiga, jadi bukan hanya untuk program MBG saja,” ujar Bima.
Di sisi lain, Kemendagri menekankan pengawasan terhadap penggunaan dana yang diterima pemerintah daerah. Setiap penerima insentif diwajibkan menyampaikan usulan pemanfaatan anggaran agar penggunaannya sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
Bima menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas pemerintah daerah. Kemendagri berperan dalam proses pengajuan dan pengawasan peruntukan penggunaan anggaran.
“Dan kami pastikan juga, alokasi dana insentif ini digunakan secara transparan. Mereka harus mengusulkan ke Kemendagri, nanti dana yang didapat ini dialokasikan untuk apa? Yaitu, untuk pelayanan publik, untuk meningkatkan kualitas program-program di bidang kesehatan, pendidikan, dan juga untuk menumbuhkan kapasitas ekonomi warga secara lokal,” sebut Bima.
Ia menegaskan bahwa penyaluran dana bukan dilakukan melalui Kemendagri, melainkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah.
“Jadi, tidak dari Kemendagri, tapi langsung dari Kementerian Keuangan ditransfer ke pemerintah daerah. Tetapi, usulan penggunaannya mereka mengusulkan ke Kemendagri. Supaya, kita pastikan dana miliaran ini dirasakan,” kata Bima.
Dengan skema tersebut, tantangan pemerintah bukan hanya menentukan daerah penerima penghargaan, melainkan memastikan tambahan anggaran benar-benar menghasilkan perubahan. Keberhasilan insentif fiskal pada akhirnya perlu diukur melalui penurunan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan, peningkatan ekonomi lokal, serta ketepatan pelaksanaan program MBG.







