Trauma Korban Kekerasan Seksual di Pati oleh Ayah dan Kakak Tiri, Dinsos Upayakan Akses Sekolah Rakyat

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (shutterstock)

Remaja 14 tahun korban dugaan kekerasan seksual ayah dan kakak tiri di Pati masih trauma. Dinsos mengupayakan alternatif pendidikan melalui Sekolah Rakyat.

INDONESIAONLINE – Pemulihan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tiri dan kakak tirinya di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menghadapi tantangan. Selain mengalami trauma psikologis, korban untuk sementara waktu belum bersedia kembali melanjutkan pendidikan di sekolah.

Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) berupaya mencari alternatif agar korban tetap memperoleh hak pendidikan. Salah satu pilihan yang sedang dipertimbangkan adalah memasukkan korban ke program Sekolah Rakyat (SR).

Saat ini, korban tinggal bersama tantenya. Tempat tersebut dipilih sebagai lingkungan yang dinilai lebih aman setelah dugaan kekerasan seksual yang dialaminya terungkap.

Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Pendampingan juga dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan kepolisian.

“Untuk kasus kekerasan di Pucakwangi, UPTD PPA sudah melakukan pendampingan BAP di Polresta. Tenaga psikolog dan pekerja sosial pada 28 Oktober juga bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa sudah bertemu keluarga korban,” katanya saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi korban sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penanganan lanjutan. Pendampingan melibatkan tenaga psikolog, pekerja sosial, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

Persoalan pendidikan menjadi salah satu perhatian karena korban belum bersedia kembali ke sekolah setelah mengalami peristiwa tersebut. Kondisi psikologis yang belum pulih membuat proses kembali ke rutinitas pendidikan membutuhkan pendekatan yang hati-hati.

Sekolah Rakyat Masih Menunggu Verifikasi

Rencana mengalihkan pendidikan korban ke Sekolah Rakyat belum dapat langsung direalisasikan. Dinsos P3AKB masih melakukan verifikasi status sosial ekonomi keluarga melalui data kesejahteraan sosial.

Hartono menjelaskan, pengecekan awal menunjukkan keluarga korban tercatat berada pada Desil 6 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, program Sekolah Rakyat diprioritaskan bagi masyarakat dari kelompok Desil 1 dan Desil 2.

“Kemarin disampaikan ada keinginan pindah ke SR. Sekarang masih dalam proses verifikasi di Kemensos terkait desil keluarganya,” terangnya.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam basis data sosial ekonomi. Pengelompokan tersebut digunakan pemerintah untuk membantu menentukan sasaran program bantuan dan perlindungan sosial.

Dalam konteks Sekolah Rakyat, prioritas bagi kelompok Desil 1 dan Desil 2 ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Karena itu, status keluarga korban perlu dipastikan melalui proses verifikasi sebelum keputusan mengenai akses program ditetapkan.

Meski demikian, kebutuhan pendidikan korban tetap menjadi perhatian di tengah proses administrasi tersebut. Alternatif pembelajaran dan dukungan psikososial diperlukan agar pengalaman kekerasan tidak semakin menghambat keberlanjutan pendidikan remaja tersebut.

Hartono memastikan pendampingan dan pemantauan kondisi psikologis korban akan terus dilakukan. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan memberikan bantuan reintegrasi sosial apabila diperlukan.

“Jika diperlukan, nanti diberikan bantuan pendampingan reintegrasi sosial juga,” jelasnya.

Reintegrasi sosial merupakan proses membantu seseorang kembali menjalani kehidupan sosial secara aman setelah mengalami situasi yang mengganggu kondisi fisik maupun psikologisnya. Bagi korban kekerasan seksual anak, proses ini perlu mempertimbangkan kesiapan korban, keamanan lingkungan, serta dukungan keluarga dan tenaga profesional.

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Telah Ditangkap

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya terungkap setelah korban tidak lagi merasa aman berada di rumah. Ia disebut mengalami ketakutan hingga tidak berani tidur di kediamannya selama sekitar satu pekan.

Korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang tante. Informasi tersebut diteruskan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Pati.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada waktu yang berbeda.

“Pada saat melakukan tidak pernah bersamaan, jadi kedua pelaku tersebut melakukan di waktu yang berbeda. Sehingga korban tidak berani tidur di rumah, kemudian cerita kepada tantenya, tantenya cerita kepada ibunya, kemudian dari ibu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati,” jelas Iswantoro.

Ayah tiri korban berinisial UK (46) dan kakak tiri berinisial TH (19) telah ditangkap polisi. Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar.

Dalam keterangan kepolisian, TH diduga melakukan pemaksaan terhadap korban. Sementara itu, UK disebut mengetahui kejadian tersebut dan diduga merekamnya. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Suatu saat, anak tiri melakukan dengan adik tirinya secara paksaan intinya,” ujar Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Polisi juga menyebut masing-masing terduga pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan lebih dari 10 kali. Dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam waktu berbeda.

Terungkapnya kasus ini menjadi awal proses hukum sekaligus penanganan pemulihan korban. Di luar penyidikan terhadap kedua terduga pelaku, perhatian juga tertuju pada kebutuhan korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan kesempatan melanjutkan pendidikan.

Bagi remaja tersebut, pemulihan tidak cukup hanya dengan memastikan terduga pelaku diproses secara hukum. Lingkungan yang aman, dukungan keluarga, serta akses pendidikan yang sesuai dengan kondisi psikologisnya menjadi bagian penting agar ia dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari tanpa tekanan.