Gerindra Pecat 3 Kader DPRD di Jatim yang Terlibat Kasus Narkoba

Tiga kader Gerindra Jatim yang dipecat karena narkoba. (fb)

INDONESIAONLINE – Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan partainya telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga kader di Jawa Timur (Jatim) yang terseret kasus narkoba. Ketiganya resmi dipecat sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai  Gerindra yang digelar pada 8 Oktober 2026. Habiburokhman mengatakan, langkah itu merupakan bentuk respons cepat partai setelah mengetahui keterlibatan ketiga kader dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra,” tandas Habiburokhman, Senin (2/11/2026).

Seperti diketahui, tiga kader Gerindra  di Jatim diamankan dalam penggerebekan kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Selain soal pemecatan, Habiburokhman turut menanggapi mutasi sejumlah anggota Polrestabes Surabaya setelah kasus narkoba yang melibatkan tiga kader Gerindra tersebut mencuat ke publik. Menurut dia, polisi yang dimutasi diduga melakukan pelanggaran karena meminta uang kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Meski demikian, dia membantah adanya komunikasi maupun intervensi dari pihak Gerindra kepada Polrestabes Surabaya terkait penanganan perkara tersebut. “Tidak pernah ada komunikasi apa pun, apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini. Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Habiburokhman menegaskan, Gerindra tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada kader yang terbukti melanggar aturan. Sanksi akan tetap dijatuhkan tanpa mempertimbangkan jabatan maupun posisi seseorang di partai.

“Aturan ditegakkan. Siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” tegasnya.

Sementara itu, tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya yang dimutasi setelah menangkap tiga anggota DPRD Gerindra dalam kasus narkoba kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) oleh para personel yang bersangkutan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan membenarkan adanya rotasi dan mutasi terhadap tujuh anggota satresnarkoba tersebut. Dia menyebut, kebijakan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang saat ini masih didalami Propam Polda Jatim.

“Terkait mutasi terhadap 7 anggota satresnarkoba, hal tersebut karena dugaan pelanggaran SOP dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim,” kata Luthfie, Senin (2/11/2026). (rds/hel)