PN Jakarta Timur Batasi 80 Pengunjung saat Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) siap menghadiri perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (5/11/2026) datang (Ist)

PN Jakarta Timur membatasi pengunjung sidang ijazah Jokowi maksimal 80 orang. Polisi menyiapkan pengamanan tiga ring untuk mengantisipasi gesekan massa.

INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan langsung kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Pembatasan tersebut diberlakukan karena kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung maksimal 80 orang.

Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam dua perkara berbeda pada Kamis (5/11/2026). Rencana kehadiran mantan presiden tersebut diperkirakan menarik perhatian masyarakat, termasuk kelompok yang mendukung Jokowi maupun pihak yang bersimpati kepada para terdakwa.

Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, persidangan tetap terbuka untuk umum. Pengadilan tidak akan memberikan perlakuan berbeda berdasarkan pilihan atau keberpihakan pengunjung terhadap pihak-pihak yang berperkara.

“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman,” ujar Efendi dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Menurut Efendi, pembatasan jumlah orang semata-mata berkaitan dengan keterbatasan ruangan. Karena itu, setiap pengunjung harus mengikuti ketentuan kapasitas agar jalannya persidangan tidak terganggu.

Ia juga memastikan tidak ada prioritas bagi kelompok pendukung terdakwa maupun masyarakat yang mendukung Jokowi. Kesempatan menyaksikan persidangan terbuka bagi siapa saja sepanjang jumlah pengunjung tidak melampaui batas yang ditentukan.

Di tengah perhatian publik terhadap agenda tersebut, kepolisian turut menyiapkan langkah pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan gesekan antarkelompok. Kehadiran dua kubu dengan pandangan berbeda menjadi salah satu hal yang diperhitungkan aparat.

Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Ring

Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan berlapis di lingkungan pengadilan. Personel akan ditempatkan dalam tiga lapisan atau ring, mulai dari ruang persidangan hingga kawasan di luar gedung PN Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, penebalan personel dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama agenda pemeriksaan saksi berlangsung.

“Tentunya ada penebalan, karena bagaimanapun juga kami akan melakukan pengamanan. Kita bagi ada ring 1, ring 2, dan ring 3,” tutur Alfian.

Ring pertama berada di dalam ruang sidang, ring kedua mencakup area gedung pengadilan, sedangkan ring ketiga ditempatkan di bagian luar gedung. Skema tersebut disiapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari berbagai titik.

Selain penempatan personel, kepolisian juga mengatur lokasi parkir bagi kelompok yang diperkirakan datang ke pengadilan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan pertemuan langsung antara massa pendukung Jokowi dan kelompok yang mendukung Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

“Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu. Sehingga kami sudah siapkan tempat parkir daripada kubu dari pihak pro Jokowi atau dari Roy Suryo maupun dari dokter Tifa,” kata Alfian.

Sementara itu, Efendi menegaskan bahwa pengadilan akan tetap menjalankan fungsi peradilan secara netral. Perbedaan pandangan di luar ruang sidang tidak akan memengaruhi proses pemeriksaan perkara.

Menurut dia, inti persidangan adalah menguji dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) serta memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

“Yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Tentu Penuntut Umum akan membuktikan dakwaan, advokat akan membela kliennya. Pengadilan tentu bersifat netral saja,” ucap Efendi.

Jokowi Dijadwalkan Bersaksi dalam Dua Perkara

Agenda kesaksian Jokowi pada Kamis (5/11/2026) terbagi dalam dua persidangan. Dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo, Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIB.

Adapun dalam perkara Dokter Tifa, kesaksian Jokowi direncanakan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Dengan demikian, mantan kepala negara tersebut akan menghadiri dua agenda persidangan pada hari yang sama di PN Jakarta Timur.

Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara Dokter Tifa sebelumnya disampaikan JPU Tri Yanti Merlyn Christin saat persidangan pada Kamis (29/10/2026).

“Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo,” ujar Tri Yanti dalam persidangan.

Sementara itu, dalam sidang perkara Roy Suryo pada Rabu (28/10/2026), JPU juga mengajukan permohonan agar agenda pemeriksaan berlangsung pada tanggal yang sama dengan persidangan Dokter Tifa.

Permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan. JPU menilai penyamaan jadwal kedua persidangan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menghadirkan saksi.

“Kami memohon supaya persidangan (Roy Suryo) di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan,” ujar JPU.

Rangkaian agenda tersebut membuat PN Jakarta Timur dan kepolisian menyiapkan pengaturan khusus, baik di dalam ruang sidang maupun di lingkungan gedung pengadilan. Di satu sisi, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengikuti persidangan yang terbuka bagi umum. Di sisi lain, keterbatasan kapasitas dan kebutuhan menjaga keamanan menjadi pertimbangan dalam mengatur jumlah serta pergerakan pengunjung.

Pembatasan maksimal 80 orang dan pengamanan tiga ring pun menjadi langkah yang disiapkan untuk memastikan pemeriksaan perkara berlangsung tertib, tanpa mengurangi prinsip keterbukaan dan netralitas pengadilan.