Anak Perempuan di Bawah Umur Tersangka setelah Dikirimi Video Porno, Orang Tua Minta Keadilan ke Prabowo dan Kapolri

Anak Perempuan di Bawah Umur Tersangka setelah Dikirimi Video Porno, Orang Tua Minta Keadilan ke Prabowo dan Kapolri
Potongan video ketika seorang ayah dan putrinya memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kapolri karena anaknya jadi tersangka kasus video porno. (TikTok Indo Today)

INDONESIAONLINE – Video seorang pria dan anak perempuan yang meminta bantuan keadilan terhadap Presiden Prabowo Subianto tengah viral di media sosial TikTok. Dalam narasinya, pria tersebut menyebut anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi tersangka usai menerima video porno dari seorang anak ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Dalam video tersebut, pria tersebut menyebut bahwa dirinya bernama Tupal Sabar Pardede yang merupakan warga Kampung Salak, Padang Sidimpuan. Ia kemudian menjelaskan bahwa anak perempuannya yang masih di bawah umur telah disomasi usai menerima video porno dari kekasihnya.

“Saya memohon bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya, Pak. Dia menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” ungkap pria tersebut dalam video yang dibagikan oleh akun Tiktok @kaknovi, dikutip Senin (11/11).

“Dia korban Pak, umurnya masih 14 tahun menerima video porno. Namun di Polres Padang Sidimpuan, ia dibuat jadi tersangka,” lanjutnya. Tupal Sabar juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki barang bukti namun barang bukti tersebut ditolak oleh Polres Padang Sidimpuan.

“Barang bukti yang kami punya kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda Padang Sidempuan,” katanya.  “Tolong berikan keadilan kepada kami pak,” sambungnya.

Video tersebut lantas menerima simpati dari para warganet. Hal itu terlihat dari banyaknya postingan ulang video tersebut dan juga banyaknya warganet yang melakukan tag terhadap Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Listyo Sigit.

Awal Mula Kasus

Dilansir dari pemberitaan yang diterbitkan oleh metrokampung, kasus ini bermula dari seorang pria berinisial MRST, warga warga Jalan Perjuangan, Blok 2, No. 4, Kelurahan Bincar, Kota Padang Sidimpuan yang mengirimkan 3 file video onaninya melalui WhatsApp (WA) kepada sang pacar yang masih di bawah umur.

Diketahui, MRST merupakan anak kandung dari Julpan Tambunan yang belum lama ini dilantik sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidimpuan.

Menurut salah seorang keluarga dekat korban yang enggan disebutkan namanya, kasus ini bermula dari MRST sebagai terduga pelaku pada kasus ini, berkenalan dengan perempuan berinisial SRP atau sebut saja namanya Mawar, usianya belum genap 14 tahun pada bulan Maret 2024. Sejak perkenalan itu, keduanya semakin intens menjalin komunikasi. Mereka akhirnya resmi berpacaran sekitar awal April 2024 lalu.

Meski usia pacaran mereka masih beberapa hari, MRST langsung berbuat tak senonoh kepada korban. Pasalnya, MRST sudah berani mengajak sang pacar untuk melakukan Video Call Sex (VCS). Kelakuan MRST diluar dugaan korban, hingga akhirnya ia menolak permintaan itu.

Kemudian, karena nafsu MRST sudah sangat memuncak ia pun kembali mencoba menggoda sang pacar agar keinginannya terlampiaskan. Upaya itu dicoba oleh MRST dengan mengirimkan 3 file video onaninya kepada korban melalui pesan singkat WA pada tanggal 13 April 2024 malam sekira pukul 23.59 WIB lalu.

Namun, MRST mengirimkan video onaninya menggunakan fitur sekali lihat. Hal ini diduga ia lakukan agar perbuatan mesumnya tidak meninggalkan jejak yang sewaktu-waktu bisa dijadikan sebagai bukti, manakala kelakuannya disoal oleh korban ke ranah hukum.

Karena penasaran soal fitur video yang dikirim MRST, korban sempat membuka 2 file video itu. Hal itu sontak mengejutkan korban. Merasa dilecehkan, ia lantas memanggil 2 orang temannya dan menceritakan kejadian yang telah ia alami.

Ortu Pelaku Ancam Laporkan Korban jika Video Tak Dihapus

Beberapa hari berselang, korban diajak oleh salah satu dari kedua temannya tadi untuk menemui orang tua MRST untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan MRST. Belum jauh bergerak dari rumah, korban dan temannya bertemu orang tua MRST. Orang tua MRST saat itu menyuruh korban masuk ke dalam mobilnya.

“Korban waktu itu nggak mau disuruh masuk ke dalam mobil. Malah orang tua MRST mengancam, jika korban nggak mau menghapus video onani itu, dia akan dimasukkan ke penjara,” bebernya.

Tak lama kemudian, abang kandung korban secara kebetulan melintas dari lokasi tempat korban dan orang tua pelaku bertemu. Ia kemudian menegur orang tua pelaku sembari bertanya ada masalah apa dengan adiknya. Ia juga bilang, jika ada masalah, agar diselesaikan di rumah saja. Namun orang tua pelaku mengaku tidak ada masalah dan berdalih hanya ingin menanyakan alamat teman korban.

Merasa curiga, abang kandung korban lantas mengajak adiknya pulang ke rumah dan menanyakan apa masalah yang sedang terjadi. Sesampainya di rumah, korban akhirnya menceritakan perbuatan MRST terhadap dirinya. Kejadian itu juga turut ia laporkan kepada orang tuanya.

Tak terima atas pelecehan yang dialami adiknya, abang kandung korban pun mencari keberadaan MRST. Beberapa teman dari abang kandung korban akhirnya memberitahu keberadaan MRST. Abang kandung korban selanjutnya mengajak MRST ke rumahnya untuk menjelaskan maksud dari perbuatan yang dilakukan kepada adiknya.

“Sampai di rumah korban, MRST ditanya oleh pihak keluarga soal maksud dari perbuatannya. MRST pun menelepon orang tuanya agar datang ke rumah korban. Sampai di rumah korban, orang tua pelaku diminta keterangan oleh orang tua korban soal pertanggungjawaban perbuatan anaknya,” kata keluarga korban.

Sempat Dilakukan Mediasi namun Tidak Ada Hasil

Akhirnya, pada pertemuan itu dilakukan mediasi antara kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu. Mediasi tersebut melibatkan kepala lingkungan serta 3 orang perwakilan dari Polres Padang Sidimpuan. Meski demikian, mediasi tersebut tidak berjalan baik dan tidak menghasilkan kesepakatan.

Dua hari berselang, tepatnya pada 7 Mei 2024, salah seorang oknum polisi bermarga Barus dari Polres Padang Sidimpuan selaku mediator, menghubungi keluarga korban dan meminta mereka datang ke Polres Padang Sidimpuan agar persoalan itu kembali dilakukan mediasi.

Di kantor polisi, pihak keluarga korban justru merasa kaget karena orang tua MRST malah menyuruh korban meminta maaf kepada pihaknya. Mereka berdalih bahwa video onani anaknya sudah banyak tersebar. Mencium adanya gelagat playing victim dari pihak pelaku, korban lantas menolak permintaan itu.

“Kami datang ke sini untuk berdamai, tapi kenapa kamu memaksa anakku untuk meminta maaf? Dia kan nggak salah. Sudahlah, jika kalian tidak mau berdamai maka kami akan pulang,” ujar keluarga korban menirukan perkataan orang tua korban di Polres Padang Sidimpuan saat itu.

Kuasa Hukum Pelaku Kirim Dua Kali Surat Somasi ke Korban

Upaya keluarga MRST untuk dapat membalikkan keadaan atas persoalan video onani anaknya, semakin menjadi-jadi. Setelah sebelumnya orang tua MRST berupaya menyuruh korban untuk meminta maaf, upaya berikutnya dilakukan melalui kuasa hukumnya.

Pada tanggal 16 Mei 2024, korban menerima surat somasi pertama dari H. Tris Widodo, SH, MH selaku kuasa hukum Julpan Tambunan (ayah pelaku) yang disertai 7 poin alasan-alasan dan argumen hukum. Pada poin ke-7 itu, korban diminta hadir ke kantor hukum Tris Widodo di Jalan Letjend Suprapto No. 31 Kelurahan Bincar, Kota Padang Sidimpuan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Menduga adanya dugaan upaya memutar balikkan fakta oleh pihak lawan, pihak korban pun tidak mengindahkan surat somasi pertama tersebut. Upaya pihak MRST kemudian berlanjut dengan mengirimkan surat somasi kedua dari kuasa hukumnya empat hari kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2024.

Anehnya, pada somasi kedua itu, kuasa hukum pelaku justru menyebut pihak korban tidak dibenarkan memanfaatkan keadaan menjadi alat untuk melakukan pemerasan baik kepada MRST maupun orang tuanya. Tak hanya itu, korban juga kembali diminta hadir di kantor kuasa hukum pelaku pada Rabu, 22 Mei 2024.

Orang Tua Korban Resmi Buat Laporan Polisi

Pihak korban menilai keluarga MRST tidak punya itikad baik atas masalah itu. Tak terima atas perbuatan asusila atau kejahatan pornografi yang dilakukan oleh MRST terhadap anaknya, orang tua korban akhirnya resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Padang Sidimpuan pada Jumat 24 Mei 2024 lalu.

Pada tanggal 2 Juli 2024, pihak korban telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. Kemudian, mereka juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari polisi pada tanggal 15 Juli 2024.

“Kami dapat informasi, MRST sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak bisa ditahan. Kami nggak tau apa alasan polisi tidak menahan dia. Malah, pihak keluarga MRST melaporkan balik korban dengan kasus kejahatan pornografi pada tanggal 18 Juli 2024. Alasannya, korban pernah mengirim fotonya berpakaian seksi kepada MRST melalui WA. Padahal foto itu dikirim sendiri oleh pelaku dari WA korban ke HP-nya saat mereka bertemu,” ucap keluarga korban. (mt/hel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *