Anak Punk Tersangka Pembunuhan Dibekuk Polisi

INDONESIAONLINE –  Anak punk tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini (90) di Situbondo, 10 Agustus 2023 lalu, Sofyan (23) dibekuk polisi.

Polres Situbondo berhasil meringkus anak punk asal Prajekan Bondowoso yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menerangkan, anak punk tersangka pembunuhan itu ditangkap di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di pasar malam.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang masuk ke Tim Resmob Polres Situbondo.

Petugas pun melakukan pengejaran. Sofyan yang mengetahui adanya polisi sempat berusaha kabur, tapi berhasil dibekuk.

“Pelaku pembunuhan buron hampir 1 bulan dan berhasil ditangkap di wilayah Pasuruan,” terang Momon, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga  Gus Samsudin Diancam 6 Tahun Penjara Terkait Konten Tukar Pasangan

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 buah tas tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.

Momon juga menerangkan bahwa hasil interogasi motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan pemukulan tanpa alasan oleh cucu korban.

Kejadian tersebut menimbulkan dendam hingga tercetus niat untuk membunuh salah satu dari keluarganya.

“Tersangka Sofyan, mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia membeli pisau cutter, kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan menjebol atap rumah dan melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini,” ujarnya.

“Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP,” pungkasnya (wbs/dnv).

Baca Juga  Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan Laut Jelang Operasi Puri Agung 2024