JATIMTIMES – Angka Covid-19 di Kota Malang terus mengalami pertambahan yang disebabkan oleh beberapa klaster penyebaran, salah satunya dari klaster pendidikan. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Malang yang mengacu pada Sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan RI, per hari Jumat (4/2/2022) terjadi penambahan 165 terkonfirmasi positif Covid-19, 102 kasus aktif Covid-19, tambahan 63 pasien dinyatakan sembuh dan nihil penambahan kematian akibat Covid-19. 

Sehingga total keseluruhan perkembangan sementara Covid-19 di Kota Malang yakni terdapat 16.525 terkonfirmasi positif Covid-19, 551 kasus aktif Covid-19, 14.840 pasien berhasil sembuh dari Covid-19 dan 1.134 orang meninggal dunia akibat Covid-19.  

Merespons kenaikan kasus Covid-19 yang terus bertambah, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mulai hari Jumat (4/2/2022) telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maksimal 50 persen. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor: 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana membenarkan terkait penerapan PTM 50 persen sebagai respons cepat Pemkot Malang dalam menekan dan mencegah persebaran Covid-19, khususnya di klaster pendidikan. 

Baca Juga  Tambah 2 Guru Besar, Ini Pesan Rektor UIN Maliki Malang

“Inggih, setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan Pak Wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” ujar Suwarjana, Jumat (4/2/2022). 

Dengan adanya penyebaran Covid-19 di klaster pendidikan pada beberapa satuan pendidikan di Kota Malang, pihaknya memastikan bahwa setiap terdapat temuan kasus yang terlaporkan, pihak Disdikbud Kota Malang bersama pihak sekolah bersangkutan akan melakukan koordinasi dengan jajaran Dinas Kesehatan Kota Malang untuk penanganannya. 

Pria yang saat ini juga mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang ini mengaku bahwa pihaknya selalu waspada dan menangani dengan baik demi keselamatan warga di satuan pendidikan serta masyarakat luas. 

“Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” imbau Suwarjana. 

Sementara itu, pihaknya menambahkan bahwa kebijakan PTM 50 persen yang diterapkan di Kota Malang berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. 

Baca Juga  Sempat Tertunda, Pemkab Jember Akhirnya Cairkan BOP PAUD Tahap II

Suwarjana berharap, seluruh warga satuan pendidikan mulai dari peserta didik, guru, karyawan hingga orang tua peserta didik untuk bisa menyesuaikan dengan perubahan pola PTM maksimal 50 persen ini. 

“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” jelas Suwarjana. 

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Sehingga penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas.



Tubagus Achmad