INDONESIAONLINE – Asap pekat membubung tinggi di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, saat Bea Cukai Malang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai total Rp 4,96 miliar, Rabu (18/6/2025). Jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan selama lima bulan, diratakan dengan api dan dibuang untuk mencegah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Pemusnahan yang digelar di fasilitas pembakaran PT. Alam Sinar, Desa Gampingan ini menjadi puncak dari operasi senyap yang menyasar peredaran barang haram. Sebanyak 3.574.332 batang rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi ditelan si jago merah, sementara 264,9 liter minuman keras (miras) ilegal dituang habis ke tanah.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud akuntabilitas dan sinyal perang terhadap mafia cukai.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan. Setiap barang hasil penindakan harus diselesaikan sesuai prosedur hingga tuntas,” ujar Gunawan di lokasi pemusnahan.
Barang-barang yang kini hanya menjadi abu dan genangan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar sejak November 2024 hingga 9 April 2025. Proses pemusnahan ini telah mengantongi persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui serangkaian surat keputusan.
Kolaborasi Jadi Kunci, Anggaran DBHCHT Diberdayakan
Gunawan mengakui bahwa keberhasilan membongkar jaringan ini tidak lepas dari kolaborasi erat dengan berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjadi mitra strategis dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi. Kami berkolaborasi dengan Pemda Kabupaten Malang yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara efektif untuk mendukung operasi penegakan hukum,” jelasnya.
Selain Satpol PP, keberhasilan ini juga didukung oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Malang. Menurut Gunawan, peran aktif masyarakat yang memberikan informasi juga menjadi faktor krusial dalam setiap penindakan.
Di tengah gempuran terhadap produk ilegal, Gunawan mengirim pesan tegas sekaligus ajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Bagi yang ingin berbisnis, jalankan secara resmi,” tegasnya.
Ia pun membongkar satu miskonsepsi yang sering menghambat pengusaha kecil. “Perlu diketahui, pengurusan izin untuk usaha hasil tembakau di Kantor Bea dan Cukai sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya, menutup celah bagi alasan untuk beroperasi secara ilegal (al/dnv).