Beranda

ASN Jatim Terancam Sanksi Tunda TPP Jika Bukti Kinerja SKP Bermasalah

ASN Jatim Terancam Sanksi Tunda TPP Jika Bukti Kinerja SKP Bermasalah
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) (bkd jatim)

INDONESIAONLINE – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memperingatkan keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Kelalaian dalam pengisian buku kerja Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penyediaan bukti kinerja yang valid dapat berakibat pada penundaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Peringatan ini ditegaskan oleh Plt Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum (PKPH) ASN BKD Jatim, Faristian Marga Narinta. Ia menyatakan bahwa BKD akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengisian buku kerja SKP dan bukti kinerja yang diunggah ASN melalui sistem Si-Master.

“Kami akan benar-benar melakukan pengecekan terhadap pengisian buku kerja dan bukti kinerja yang disajikan dalam link google drive yang ada di Si-Master,” ungkap Faristian melalui keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

BKD Jatim menekankan bahwa pengisian SKP bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari penilaian kinerja ASN. Kelengkapan dan kerapian pengisian buku kerja, termasuk proses approval oleh atasan dan BKD, menjadi indikator kedisiplinan dan tanggung jawab ASN.

Temuan rapat evaluasi BKD Jatim pada 5 Maret 2025 lalu menjadi dasar penegasan ini. Rapat tersebut menemukan bahwa banyak ASN yang lalai dalam menyediakan bukti kinerja yang valid. Salah satu masalah yang mencolok adalah link bukti kinerja yang tidak dapat diakses atau terkunci.

“Salah satu yang kami temukan adalah link bukti tidak dapat diakses atau masih ‘dikunci’ oleh pegawai,” ujar Faristian, yang akrab disapa Rista.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa pejabat penilai kinerja tidak benar-benar memeriksa bukti kinerja bawahan sebelum melakukan approval.

BKD Jatim memberikan kesempatan terakhir bagi Perangkat Daerah (PD) untuk memperbaiki bukti kinerja laporan SKP bulan Januari dan Februari. Namun, kelalaian serupa di bulan-bulan berikutnya tidak akan ditoleransi. Sanksi tegas telah disiapkan bagi ASN yang tidak patuh.

“Pada bulan berikutnya apabila masih ditemukan kesalahan sama maka akan diberikan sanksi,” tegas Rista.

Sanksi tersebut berupa surat teguran yang berpotensi menghambat pencairan TPP OPD terkait. Dengan kata lain, TPP individu ASN yang bermasalah juga terancam ditunda pencairannya.

Penegasan BKD Jatim ini menjadi sinyal kuat bagi ASN Pemprov Jatim untuk lebih serius dan teliti dalam pengisian SKP. Kepatuhan terhadap aturan pengisian SKP bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada hak finansial ASN, yaitu pencairan TPP (mca/dnv).

Exit mobile version