INDONESIAONLINE – Universitas Brawijaya (UB) Malang mengeluarkan aturan baru terkait larangan kendaraan masuk area kampus. Hanya mobil dengan stiker khusus yang diperkenankan masuk area UB.

Aturan ini diberlakukanĀ Senin (5/2/2024) dan ditandatangani Sekretaris Universitas Brawijaya Dr. Tri Wahyu Nugroho, tembusan Rektor UB.

Aturan ini pun menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, kawasan UB kerap menjadi jalan pintas bagi warga yang hendak melintas dari Jalan Veteran ke Jalan MT Haryono, maupun sebaliknya.

“Penjagaan pagi ini, mobil-mobil yang tidak memiliki tanda khusus berupa stiker/tanda masuk/kartu pegawai dilarang masuk kampus, disuruh putar balik. Motor dari pantauan admin masih boleh masuk, aman,” tulis akun Instagram @infoub.

Jadi bagi kamu yang biasanya memakai kawasan UB sebagai jalan pintas dari Jalan Veteran ke Jalan MT Haryono, dan sebaliknya, maka siap-siap untuk diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di gerbang UB.

Baca Juga  UIN Malang Raih Gelar Juara Umum, Borong Berbagai Kategori di Festival Padang Pasir

Selain itu UB juga mengeluarkan jadwal buka tutup gerbang, baik yang di Veteran, BNI 46/Alumni UB, Mayjen Panjaitan, KPRI, Watugong, Peternakan, dan Soekarno Hatta.

 

Diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Universitas Brawijaya Dr. Tri Wahyu Nugroho, dijelaskan bahwa aturan baru ini diberlakukan sebagai bentuk larangan bagi mahasiswa untuk menggunakan mobil di dalam kampus utama.

Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dilampirkan prosedur mendapatkan dispensasi dan jadwal buka tutup gerbang.

Berikut ini alur untuk mendapatkan dispensasi menggunakan mobil di dalam kampus utama:

1. Mahasiswa mengajukan permohonan dispensasi menggunakan mobil melalui Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas/Sekolah Pascasarjana;

2. Permohonan dispensasi wapb dilampiri:

Baca Juga  50 Mahasiswa Humaniora UIN Malang Raih Sertifikat Pemandu Wisata dari LSP Maestro Indonesia

a. surat keterangan mahasiswa aktif, fotokopi KTM dan/atau print SIAM;

b. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan:

c. surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari Pusat Studi Layanan Disabilitas UB;

d. surat keterangan sakit berbatas waktu dari Dokter; dan/atau surat keterangan dengan alasan khusus yang diperbolehkan membawa kendaraan bermotor roda empat dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana.

3. Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas/Sekolah Pascasarjana meneruskan permohonan yang memenuhi ketentuan dimaksud pada angka 2 kepada Kepaia Divisi Tata Usaha dan Kerumahtanggaan.

4. Kepala Divisi Tata Usaha dan Kerumahtanggaan menerbitkan Dispensasi menggunakan mobil bagi mahasiswa yang dinilai memenuhi krtena menggunakan mobil di dalam kampus.