INDONESIAONLINE – Pemerintah Australia mengejutkan dunia dengan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial (medsos). RUU yang disebut sebagai yang pertama di dunia ini diperkenalkan oleh Menteri Komunikasi Micelle Rowland di parlemen pada Kamis (21/11) dan ditujukan untuk mengatasi masalah keselamatan daring yang semakin mengkhawatirkan.
RUU ini menargetkan platform media sosial populer seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X (sebelumnya Twitter), dan Instagram. Platform yang gagal mencegah pelanggaran sistemik terhadap aturan ini akan menghadapi denda yang sangat besar, hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 330 miliar).
“RUU ini bertujuan untuk menetapkan nilai normatif baru di masyarakat bahwa mengakses media sosial bukanlah ciri khas tumbuh kembang di Australia,” kata Rowland kepada parlemen, seperti dikutip dari AP News.
Ia menambahkan bahwa terdapat pengakuan luas akan perlunya tindakan segera untuk melindungi anak-anak dan remaja dari konten daring yang berbahaya dan tanpa filter.
Australia, yang akan menjadi negara pertama yang memindahkan tanggung jawab pengaturan ini ke platform media sosial, mengajukan RUU ini pada September lalu dengan dukungan politik yang luas dan berharap dapat mengesahkannya menjadi undang-undang sebelum akhir tahun. Setelah disahkan, platform akan diberikan waktu satu tahun untuk menerapkan pembatasan usia tersebut.
Data pemerintah yang mengkhawatirkan menjadi dasar dari RUU ini. Hampir dua pertiga anak muda Australia berusia 14-17 tahun telah terpapar konten berbahaya secara daring, termasuk penyalahgunaan narkoba, konten bunuh diri, kekerasan, dan materi yang mempromosikan kebiasaan makan yang tidak sehat.
Untuk menegakkan aturan ini, Australia berencana menguji sistem verifikasi usia yang ketat, termasuk biometrik atau identifikasi pemerintah. Sistem ini akan menjadi salah satu kontrol terketat di dunia terhadap akses anak ke media sosial, tanpa pengecualian untuk persetujuan orang tua atau akun yang sudah ada.
Walaupun langkah ini diyakini akan melindungi anak-anak, beberapa ahli kesejahteraan anak dan internet menyuarakan kekhawatiran atas potensi isolasi sosial bagi remaja berusia 14 dan 15 tahun. RUU ini juga menyertakan ketentuan privasi yang ketat, termasuk kewajiban platform untuk menghapus data pengguna yang dikumpulkan untuk melindungi privasi.
Rowland menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah melindungi anak muda, bukan menghukum mereka. Ia juga menekankan tanggung jawab sosial media sosial dalam mengurangi dampak buruk di platform mereka. Penelitian pemerintah menunjukkan 95% orang tua di Australia menganggap keamanan daring sebagai tantangan terbesar dalam membesarkan anak (ats/dnv).