INDONESIAONLINE – Samuel Hutabarat, ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, korban kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. 

Samuel menilai selama persidangan, tidak ada penyesalan yang muncul dari Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi. 

“Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan. Menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami,” kata Samuel, Senin (13/2).

Samuel menilai permintaan maaf yang dilakukan Sambo saat proses peradilan hanya bersyarat. Selain itu, dia menyebut Sambo tak hanya membunuh, namun juga memfitnah dengan mengatakan Yosua telah melakukaj pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. 

Bahkan awalnya Sambo juga memfitnah dengan menuduh Yosua saling menembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E. Setelah kebohongannga terbongkar, mereka mengeklaim adanya perkosaan. Padahal tidak ada bukti visum maupun laporan kepolisian.

Baca Juga  Ada Srikandi Cantik Asal Jember di BPP Hipmi yang Dilantik Jokowi

“Makanya kami bilang memang rencana (pembunuhan) dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel menilai sebagai jenderal Polri bintang dua, Sambo tak patut melakukan hal keji sedemikian itu. “Dia sudah mencoreng nama baik seluruh instansi kepolisian atas perbuatannya dan dia selalu membangun kebohongan demi kebohongan, memfitnah anak kita, almarhum Yosua,” ucapnya.

Dari rentetan rencana keji itu, Samuel menilai pidana penjara seumur hidup tak cukup menghukum perbuatan Sambo. Keluarga Yosua berharap Sambo dihukum mati. 

“Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo (oknum kepolisian) berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi korban seperti Yosua di kemudian hari,” tandas dia.

Baca Juga  Ricki Ariansyah, Pemain Madura United Tak Sadarkan Diri Usai Cetak Gol di Gawang PSIS Semarang

Diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua atau dikenal Brigadir J telah dibacakan tuntutuan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berikut ini tuntutan yang dibacakan oleh jaksa hingga Rabu (18/1). 

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara

2. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara

3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara 

5. Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara 

Pada Senin (13/2) siang ini, sidang vonis terhadap Sambo masih berlangsung. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan pembatasan peserta sidang.