INDONESIAONLINE- Upaya inovasi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam peningkatan pembangunan di segala bidang terus di lakukan guna memperoleh hasil yang lebih sempurna. Masing masing OPD berlomba berinovasi dalam mencapai target program yang sudah dicanangkan. 

Begitu halnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun dalam upaya peningkatan hasil kinerja, tak henti-hentinya luncurkan smart program untuk wajib pajak. Mengingat, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat yang digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. 

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat menjelaskan, hingga bulan Juli ini realisasi pembayaran PBB-P2 masih belum optimal atau baru dikisaran 20% dari Baku PBB-P2 Non Jalan Tol sejumlah Rp 21,8 miliar.

Sementara jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 jatuh pada tanggal 30 September 2022.
Ari mengatakan, jika pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenai denda sebesar 2% per bulan, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 

Baca Juga  Temui KSP Moeldoko, Bupati Blitar Minta Dukungan Perbaikan Jalan

Oleh karenanya Bapenda menggiatkan program untuk mencapai target. 

“Jika berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pembayaran PBB-P2 akan meningkat tajam setelah masa panen. Oleh karena itu, Bapenda akan melakukan smart program,” ujar Ari. 

Sebagai langkah humanis serta persuasif untuk mengingatkan wajib pajak, Bapenda telah mengambil langkah-langkah cepat. Salah satunya berkoordinasi dengan kecamatan dan petugas pemungut tingkat desa atau kelurahan. 

Kerja sama itu untuk mengoptimalkan serta mengintensifkan upaya penagihan secara persuasif kepada wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Tidak hanya itu saja Bapenda juga jalin kerja sama dengan Bank Jatim sebagai Bank Persepsi, memperluas kanal pembayaran PBB-P2.

Saat ini, wajib pajak sudah dapat membayar kewajibannya melalui teller Bank Jatim, Mobile Banking ATM Bank Jatim, BUMDES yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim , Indomart, Alfamart dan Tokopedia

Baca Juga  Usung Semangat Kolaborasi, Bupati Blitar Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Bahkan kali ini layak di acungi jempol, Bapenda tak hent-henti mempublikasikan kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui kanal-kanal pembayaran yang telah disediakan. Salah satunya melalui kegiatan publikasi langsung ke wajib pajak dengan menggunakan sarana mobil keliling. Diharapkan masyarakat semakin cerdas dan muncul kesadaran tinggi sebagai wajib pajak.

“Bapenda akan berkeliling ke wilayah-wilayah pedesaan dengan mobil keliling mulai tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Semoga kesadaran masyarakat makin tinggi dan target pendapatan tercapai,” pungkasnya.