INDONESIAONLINE – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demo di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Selasa (7/3/2023) siang. 

Berbagai poster dan tuntutan dibawa oleh belasan mahasiswa yang menggelar aksi di kantor yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman nomor 100 Kota Malang ini. 

Koordinator aksi Abdul Jamal Setyawan mengatakan, aksi yang digelar ini masih berkaitan dengan kasus pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Yang viral lantaran diketahui memiliki harta hingga ratusan miliar.  

“Kami ini sudah sejak kasus Rafael bergulir, itu merupakan pintu masuk dan kami bisa mengetahui tentang rapuhnya tata kelola pajak di Indonesia,” ujar Setyawan. 

Secara umum, melalui aksi tersebut pihaknya mendesak agar Presiden Joko Widodo bisa melakukan evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola perpajakan di Indonesia. Yang berada di lingkungan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga  Prabowo-Gibran Kuasai Jatim, Hanya Tumbang di Dua Daerah Ini

“Kami meminta Dirjen Pajak jatim satu, dua dan tiga itu bisa siap bersama Gerakan Indonesia untuk mendorong presiden mengevelauasi kerja Sri Mulyani (Menteri Keuangan),” terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya menganggap bahwa Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia harus dilakukan evaluasi oleh Presiden Joko Widodo. 

“Padahal dalam tata kelola lembaganya tidak maksimal,” imbuhnya. 

Mereka menilai, saat ini banyak pejabat pajak yang berada di wilayah kerja Kementerian Keuangan menjadikan jabatannya untuk menumpuk harta pribadi. Hal itu yang ia nilai perlu dilakukan evaluasi. 

Tuntutan kedua yakni soal tunjangan kinerja yang diterima oleh pejabat pajak di tahun 2022 lalu. Dimana dari informasi yang ia himpun, sebanyak ratusan juta rupiah digelontorkan untuk bonus bagi petugas pajak atas capaiannya dalam menyerap pajak. 

“Kedua kami ingin adanya evaluasi terkait pemberian tunjangan kinerja Dirjen Pajak. Kita lihat rilis Desember tahun 2022, ratusan juta digelontorkan kepada pegawai pajak sebagai bonus atas kinerjanya dalam menyerap pajak,” terang dia. 

Baca Juga  Striker Arema FC M Rafli Ungkapkan Perbedaan Hasil Tes PCR di Dua Tempat

Tuntutan ketiga, pihaknya mendorong agar pemerintah bisa merancang undang-undang tentang pembatasan kepemilikan harta bagi pejabat negara. 

Pihaknya menilai ada sejumlah oknum petugas pajak yang memanfaatkan jabatan atau posisinya untuk menumpuk kekayaan dan hartanya secara pribadi. 

“Lalu kalau tidak memanfaatkan kekuasaan dia, harta itu didapat dari mana. Maka ini yang perlu kitabevaluasi. Dorongan ini yang akan terus kita evaluasi hingga menjadi sebuah rancangan undang-undang,” terangnya. 

Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa Gerakan Indonesia yang terdiri dari beberapa organisasi kemahasiswaan ini akan terus melakukan evaluasi. Bahkan menurutnya akan ada isu-isu turunan yang bermuara pada satu isu besar yang harus dibenahi soal perpajakan.