JATIMTIMES – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan terjatuh juga, peribahasa yang cocok untuk menggambarkan keadaan yang dialami pria berinisial M asal Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung ini.

Setelah kurang lebih sebulan dalam pelarian, pria 43 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil diringkus anggota unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di Pasar Ngemplak Tulungagung pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Iptu Nenny, pelaku berhasil diamankan oleh petugas, selang satu bulan setelah kejadian yakni pada Jum’at (3/12/2021) lalu, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan merampas tas milik seorang perempuan di Jln. P. Diponegoro II Tulungagung.

Baca Juga  Sakit Hati Istri Digoda Picu Pria Blitar Bunuh Pria Asal Malang

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota dalam melakukan penyelidikan,” kata Iptu Nenny, Rabu (5/1/2022).

Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Nenny, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah mendapatkan informasi lokasi pelaku, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil meringkus pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil interograsi, pelaku juga mengaku melakukan perampasan kalung emas pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 14.15 Wib di Jln. Supriyadi masuk Kelurahan Tamanan Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung.

“Jadi, beberapa jam sebelum ditangkap, pelaku juga sempat beraksi kembali. Modusnya juga sama yakni, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku mengincar perempuan sebagai targetnya,” jelasnya.

Baca Juga  Artis dan Model Cantik Hong Kong Abby Choi Tewas Dimutilasi Mantan Suaminya, Begini Kronologinya

Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio Soul warna putih Nopol. AG-5797-RAQ, sebuah dosbox hp merk realme C 12, 1 lembar nota pembelian kalung emas seberat 4,970 gram dari toko Mas Murni 22 Nain dan sebuah kalung emas seberat 4,970 gram.

“Untuk barang bukti milik korban pertama berupa uang tunai Rp 800.000 dan HP sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana,” tutup Nenny.



Muhamad Muhsin Sururi