INDONESIAONLINE – Seorang oknum guru tari tradisional yang merupakan predator seksual bernama Yahya Ramadhani (37) warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen yang menjadi terdakwa kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, akhirnya divonis 15 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

Ketua Majelis Hakim Sri Haryani dalam putusannya menyampaikan, terdakwa Yahya Ramadhani divonis 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut. 

Pihaknya menjelaskan, vonis yang diberikan kepada terdakwa Yahya Ramadhani dikarenakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Yakni, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Putusan 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA berbeda dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang. Di mana, JPU pada Senin (18/7/2022) lalu pada agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU 20 tahun kurungan penjara karena korban dari terdakwa sebanyak 11 anak. 

Baca Juga  Pelaku Penembakan Juragan Rongsokan Ditangkap, Polisi: Motif Dendam hingga Imbalan Rp 100 Juta

Menurut Ketua Majelis Hakim Sri Haryani, terdapat beberapa hal yang meringankan terhadap vonis terdakwa. “Terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta berlaku sopan selama persidangan,” jelas Sri Haryani. 

Sedangkan hal yang memberatkan untuk masa hukuman terdakwa yakni terdakwa telah merusak masa depan generasi penerus bangsa dengan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak serta tidak mendukung upaya pemberantasan kejahatan terhadap anak. 

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu dan melakukan koordinasi dengan pimpinan. 

“Hingga saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan ke pimpinan terkait sikap selanjutnya,” singkatnya. 

Baca Juga  KPK Segera Tentukan Nasib Mantan Petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun

Sebagai informasi, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Yahya Ramadhani ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (18/1/2022) lalu, usai para korban yang didampingi orang tuanya melapor ke Polresta Malang Kota. 

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota, sebanyak 11 anak diduga menjadi korban persetubuhan dan kekerasan seksual Yahya Ramadhani dengan modus ritual sebelum melakukan tarian jaranan. 

Alih-alih ritual, Yahya Ramadhani malah memaksa para korban yang masih berusia sekitar 12-16 tahun untuk memuaskan nafsu bejatnya. Mulai dari melepas pakaian, meraba-raba anggota tubuh hingga menyetubuhi anak asuh sanggar tarinya tersebut. 

Yahya Ramadhani melancarkan aksi bejatnya tersebut di dua tempat. Yakni di kawasan Kelurahan Gadingkasri dan Kelurahan Penanggungan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Yahya Ramadhani telah melakukan kejahatan seksual tersebut antara September hingga Desember 2021. Untuk diketahui, Yahya Ramadhani memiliki 62 murid di sanggar tarinya. Di mana untuk rinciannya, sebanyak 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.