INDONESIAONLINE – Belum ada sepekan bebas, mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab disebut bisa dijebloskan ke penjara lagi. Hal itu diungkap oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. 

Kemenkumham menekankan bahwa pembebasan bersyarat Habib Rizieq bukan berarti bebas untuk ke mana-mana dan berbuat apa saja. Oleh sebab itu, Habib Rizieq diminta untuk menjaga tindakan dan ucapan agar tidak membuat resah di masyarakat.

Lebih lanjut, Kemenkumham mengingatkan pihaknya akan kembali menjebloskan Habib Rizieq ke penjara apabila ketentuan yang ada tidak dipenuhi atau dilanggar. Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.

Baca Juga  Do and Not to Do Saat Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

“Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali,” ujar Rika dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/7/2022). 

Rika menjelaskan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Selain itu dia juga mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab. 

Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.

“Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, pembebasan bersyaratnya dicabut,” jelas Rika.

Bahkan Rika menegaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat Habib Rizieq.

Baca Juga  Operasi Tumpas Narkoba, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka

“Enggak ada bahasa tahanan kota, Habib Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” pungkas Rika.