Berawal dari Paket COD, Mertua Tewas di Tangan Menantu

Berawal dari Paket COD, Mertua Tewas di Tangan Menantu
Ilustrasi pembunuhan

INDONESIAONLINE – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang menantu terhadap ibu mertuanya menggegerkan warga Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa tragis yang terjadi Rabu (6/5/2026) itu berawal dari paket COD dan berujung pada aksi kekerasan mematikan.

Korban diketahui bernama Siti Arofah (54). Sementara pelaku adalah menantunya sendiri, Satuan alias Tuan (42). Selain menewaskan sang mertua, pelaku juga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35).

Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban Siti Arofah datang ke rumah kontrakan pelaku untuk memberi tahu adanya paket COD milik Sri Wahyuni. Namun, saat tiba di rumah, pintu dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban meski telah digedor.

Karena khawatir, Siti Arofah akhirnya masuk melalui pintu belakang rumah. Saat itulah korban mendapati pelaku sedang menganiaya istrinya di dalam rumah.

Mengetahui aksinya dipergoki, Satuan diduga panik lalu mengambil pisau dapur. Ia kemudian menusuk mertuanya di bagian leher dan perut hingga tewas di lokasi kejadian.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan pelaku nekat melakukan pembunuhan karena panik setelah ketahuan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, polisi menemukan adanya motif sakit hati yang selama ini dipendam pelaku terhadap korban. Pelaku merasa tidak dihargai sebagai menantu dan mengaku sering diperlakukan tidak baik.

“Tersangka S dalam kondisi panik dan terdesak karena ketahuan ibu mertuanya melakukan KDRT. Begitu mertuanya masuk, dia langsung melakukan aksi penusukan tersebut secara spontan,” kata AKBP Andi.

Sementara itu, Sri Wahyuni ditemukan dalam kondisi terluka parah di kamar belakang rumah. Petugas harus mendobrak pintu kamar karena sebelumnya dikunci pelaku dari luar sebelum melarikan diri.

Kerabat korban, Arifin, menyebut wajah Sri Wahyuni mengalami luka lebam dan tubuhnya penuh luka akibat penganiayaan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurut keluarga, pasangan suami istri tersebut sebelumnya tinggal bersama Siti Arofah, namun memilih pindah ke rumah kontrakan karena kerap terjadi pertengkaran. Pelaku juga disebut pernah melontarkan ancaman pembunuhan sebelumnya.

Usai kejadian, pelaku sempat kabur ke Surabaya. Namun, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Mojokerto berhasil menangkapnya kurang dari enam jam setelah kejadian, tepatnya di kawasan Asemrowo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Kini tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian serta pasal KDRT. (rds/hel)