INDONESIAONLINE – Berkas kasus penganiayaan siswa MTs di Blitar dinyatakan lengkap atau P21. Kelengkapan berkas tersebut segera memasuki tahap persidangan.

“Iya, saat ini tinggal menunggu proses sidang. Untuk berkas penyidikan sudah P21 (lengkap),” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, Senin (11/9/2023).

Danang menambahkan, selain berkas penyidikan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Pihaknya juga memastikan pelaku saat ini telah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

“Karena kasusnya sudah ditangani kejaksaan, maka untuk pelaku saat ini untuk penahanannya dipindahkan ke LPKA Kelas I Blitar,” jelasnya.

Ditanya terkait hasil autopsi korban, Danang kembali menegaskan pihaknya tidak bisa menyampaikannya kepada publik karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. Baik pelaku maupun korban adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 9 MTs.

“Berkas penyidikan termasuk hasil autopsi sudah diserahkan ke kejaksaan. Kami tidak bisa sampaikan di sini karena itu akan  menjadi  pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya.

Kasus penganiayaan siswa MTS di Blitar ini sempat viral di berbagai media dan masyarakat. Tak hanya kepolisian, Kemenag Kabupaten Blitar pun memberikan atensi serius dalam kasus ini.

Kronologi Kasus

Siswa MTs di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar menjadi korban penganiayaan pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu.

Korban meninggal dunia diduga karena cidera di bagian tulang belakang atau sekitar belakang leher. Seperti yang disampaikan oleh rumah sakit Al-Ittihad Kecamatan Srengat.

Baca Juga  Edarkan Sabu, Begini Kronologi Pria Asal Ngunut saat Diamankan Polisi 

Selain jadi atensi kepolisian, kasus ini mendapat tanggapan serius dari Kemenag Kabupaten Blitar. Dari laporan yang dihimpun Kemenag diperoleh keterangan, kasus pemukulan itu dilakukan oleh siswa berinisial KR kepada korban berinisial MA.

Aksi pemukulan itu dilakukan di kelas 9.5 pada hari Jumat (25/8/2023).  Diduga aksi pemukulan itu dilakukan KR karena tersinggung dengan omongan korban. Sehari sebelumnya diketahui terduga pelaku yang merupakan siswa kelas 9.7 masuk ke kelas 9.5.

Saat itu korban MA melontarkan kalimat yang diduga membuat terduga pelaku sakit hari. Kalimat itu yakni pertanyaan “kenapa masuk kelas lain”.

Hari besoknya, Jumat (25/8/2023) pada jam pergantian guru (jam ke 5-6), pelaku masuk kelas 9.5, menuju tempat duduk korban sambil berteriak-teriak.

Saat itu beberapa siswa di kelas 9.5 sudah berusaha menghalangi pelaku namun pelaku rupanya sulit untuk dicegah.

Saat itu, pelaku menghampiri tempat duduk M.A (korban) dan langsung memukul sampai 3 kali mengenai bagian tubuh vital, tengkuk kepala belakang dan dada-ulu hati.

“Tidak ada perlawanan dari korban. Kejadian sangat singkat dan kurang dari 5 menit. Saat itu korban langsung jatuh dan tak sadarkan diri,” jelas Kasi Penma Kemenag Kota Blitar, Burhanuddin.

Baca Juga  Eks Ajudan dan Supir Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Makruf Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Korban KR langsung mendapatkan pertolongan pertama dengan dibawa ke ruang UKS. Karena tidak sadarkan diri, pihak sekolah kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Al-Ittihad Srengat.

Dari pemeriksaan pihak rumah sakit didapat kepastian nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Disampaikan guru yang menyaksikan, pasca kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan investigasi kejadian ke madrasah. Saat dimintai keterangan kepada para saksi, semua murid di kelas korban menjelaskan bahwa pelaku memukul ke bagian tubuh vital karena melihat video di YouTube,” imbuh Burhaduddin.

Berdasarkan catatan dan informasi dari guru, untuk sementara diperoleh keterangan bahwa pelaku adalah anak yatim yang ayahnya meninggal dunia pada 2020 lalu.

“Di sekolah, pengamatan dari para guru termasuk murid normal. Tidak termasuk anak yang sering melanggar aturan. Pelaku aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka,” jelas Burhanuddin.

Sedangkan tentang korban, diperoleh keterangan jika ia adalah anak pertama dari dua bersaudara. Dalam keseharian di madrasah korban termasuk anak pendiam. Korban juga tercatat  tidak pernah melakukan pelanggaran sedang sampai berat. Korban juga tidak pernah berkelahi dengan teman-temannya.

“Pengakuan dari para guru, antara pelaku dan korban tidak menunjukkan tanda-tanda adanya permusuhan di hari-hari sebelumnya antara keduanya. Demikian laporan yang dapat kami sampaikan. Kurang dan lebihnya mohon maaf. Terima kasih,” tutup Burhanuddin.